Berita Bojonegoro

Dikembalikan ke Kejari Bojonegoro, 4 Kades Tersangka Korupsi Segera Disidangkan

Keempatnya memanipulasi program pembangunan jalan desa dan menilap uang proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/Yusab Alfa Ziqin (yusabalfaziqin)
Para kades yang tersangkut dugaan korupsi akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Selasa (25/6/2024) sore. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Polda Jatim telah menetapkan empat orang kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka korupsi, dan dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro, Selasa (25/6/2024).

Pelimpahan itu setelah berkas perkara korupsi yang menjerat keempat kades tersebut sudah sempurna, dan proses hukum selanjutnya memerlukan tindakan Kejari Bojonegoro.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman membenarkan hal itu. Keempat kades tersebut sudah diterima pihaknya dan langsung dimasukkan ke tahanan.

"Keempatnya kami titipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Kami tahan per hari ini hingga 20 hari ke depan," jelas Aditia kepada awak media, Selasa (25/6/2024) sore.

Berikutnya, kata Aditia, pihaknya akan menyusun surat dakwaan untuk keempat kades tersebut. Lalu, melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. "Kemudian keempat kades ini akan disidangkan," imbuh jaksa yang pernah berdinas di Kejari Sukabumi, Jawa Barat tersebut.

Untuk diketahui, empat kades di Kecamatan Padangan yang terjerat korupsi itu adalah Kades Tebon, Kades Dengok, Kades Kuncen, dan Kades Purworejo.

Keempatnya memanipulasi program pembangunan jalan desa dan menilap uang proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021.

Polda Jatim yang menangani kasus ini memperkirakan, keempat kades itu merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar. Polda Jatim mempersangkakan keempat kades itu pada Rabu (8/5/2024) lalu. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved