Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Pegi Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kades Ungkap Tabiat, Kapolri: Bukti Harus Cukup

Kepala Desa Kepongpongan, Cirebon, meyakini Pegi Setiawan menang praperadilan kasus Vina Cirebon. Ia beber tabiat selama 8 tahun terakhir

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews/ist
Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon (kiri) Kapolri Listyo Sigit (kanan) 

"Terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apa bila semuanya dilengkapi dengan eh scientific crime investigation," jelas Listyo di Jakarta usai menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk 2024, Sabtu (22/6/2024).

Bagi Listyo, metode SCI menghasilkan bukti yang tak terbantahkan, sehingga tidak akan menghukum yang tak bersalah.

"Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti barang bukti lain yang juga tentunya diatur di dalam KUHAP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan saya," jelas Listyo.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved