Pembunuhan Vina Cirebon

Akankah Ayah Pegi Setiawan Jadi Tersangka? Terbukti Miliki 2 Identitas, Pengacara Ungkap Motifnya

Setelah Pegi Setiawan, sang ayah, Rudi Irawan diduga dibidik penyidik Polda Jabar. Akankah ayah Pegi dijadikan tersangka?

Editor: Musahadah
kolase youtube Dedi Mulyadi/tribun jabar
Rudi Irawan, ayah Pegi Irawan berani bersumpah di atas Al Quran bahwa anaknya tak terlibat pembunuhan Vina Cirebon. Kini, Rudi Irawan diduga dibidik polisi. 

Ia juga tidak mendapatkan pemberitahuan dari polisi bahwa warganya berstatus buronan. "Ngedenger dari warga saja, (Pegi) dicariin sama polisi," imbuhnya.

Ia juga tidak pernah mendengar Pegi Setiawan dipanggil Perong. "Tahu namanya Pegi saja," kata Aries.

Selama Pegi Setiawan berstatus DPO selama delapan tahun, Aries mengatakan tidak melihat ada pengintaian dari polisi.

"Barangkali kalau polisi (tugasnya) senyap," ujarnya.

Aries menyebutkan Pegi Setiawan ada di rumahnya saat Lebaran.

Dedi Mulyadi pun bertanya apakah Pegi Setiawan sulit dicari selama delapan tahun berstatus DPO.

"Kayaknya gampang," singkat Aries.

Aries juga mengaku belum pernah mendengar bahwa Pegi Setiawan bergabung dengan geng motor.

Ia lalu bercerita bahwa sempat dipanggil ke kantor Polsek. Dimana, petugas bertanya apakah Pegi Setiawan merupakan warganya.

"Saya bilang benar, minta antar, saya sebagai Ketua RT dampingi (polisi) menjadi saksi," kata Aries.

Sementara itu, berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024.

Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, bakal melakukan penelitian selama dua pekan, terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.

"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Setelah dilakukan penelitian, kata dia, Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya. (TribunJakarta.com/TribunJabar)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Pegi Sebut Polisi Paksakan Diri Ingin Jadikan Rudi Tersangka pada Kasus Vina Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved