Pembunuhan Vina Cirebon

Akankah Ayah Pegi Setiawan Jadi Tersangka? Terbukti Miliki 2 Identitas, Pengacara Ungkap Motifnya

Setelah Pegi Setiawan, sang ayah, Rudi Irawan diduga dibidik penyidik Polda Jabar. Akankah ayah Pegi dijadikan tersangka?

Editor: Musahadah
kolase youtube Dedi Mulyadi/tribun jabar
Rudi Irawan, ayah Pegi Irawan berani bersumpah di atas Al Quran bahwa anaknya tak terlibat pembunuhan Vina Cirebon. Kini, Rudi Irawan diduga dibidik polisi. 

SURYA.CO.ID - Setelah Pegi Setiawan dijadikan tersangka kasus Vina CIrebon dan berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kini giliran ayahnya, Rudi Irawan yang dibidik.  

Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan diduga dibidik penyidik Polda Jatim atas upayanya menyembunyikan identitas Pegi Setiawan

Pada Jumat (21/6/20240), Rudi kembali diperiksi penyidik di Ditreskrimum Polda Jabar, selama lima jam, sejak pukul 14.00 WIB.

Dia keluar gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 19.00 WIB. 

Albert Hendriko Panggabean, satu di antara kuasa hukum Rudi, mengatakan, kliennya dicecar 20 pertanyaan seputar kepemilikan identitas ganda. 

Baca juga: Tangisan Ibu Pegi Setiawan saat Datangi Mabes Polri, MA dan KPK: Dimana Keadilan untuk Orang Miskin?

"Tadi itu ditanyakan soal identitas beliau, sejak awal tahun 1995. Terus berikutnya tentang administrasi kependudukan. Berikutnya terhadap penerbitan identitas tersebut tujuannya apa," ujar Albert, Jumat.

Kepada penyidik, kata dia, Rudi mengakui memiliki KTP dengan dua nama, yakni Rudi Irawan dan A. Saarudi. 

"Diakui memang benar," kata Albert.

Rully Panggabean, kuasa hukum lainnya, mengatakan, motif Rudi memiliki dua nama itu untuk kepentingan pribadi.

 "Dia kawin lagi, supaya tidak ketahuan sama istri yang tua ya dia ganti identitas, kurang lebih begitu," ujar Rully.

Jhon Waruwu, kuasa hukum lainnya, menambahkan, Rudi sengaja mengganti nama di KTP agar hubungan dengan istri pertamanya tidak retak.

"Pada intinya supaya menjaga keharmonisan keluarga dari istri pertama, jadi tidak ada unsur lain seperti yang diduga oleh rekan-rekan di luar, tidak ada motif merugikan orang lain. Dilakukan dari 2008. Sedangkan perkara yang ditujukan saat ini ada perubahan semenjak dekat ke 2016," ujar Jhon.

Terpisah, Kuasa hukum Pegi Setiawan yang lain, Sugianti Iriani, menilai kepolisian seperti memaksakan diri dengan mengatakan bahwa ayahnya Pegi terancam ikut menjadi tersangka dengan tuduhan pemalsuan data nama Pegi jadi nama Robi.

Dia menjelaskan, tak ada perubahan apa pun dalam identitas Pegi.

"Di dalam akta lahir, ijazah, maupun KTP, namanya tetap Pegi Setiawan, tidak ada perubahan," ujar Sugianti saat diwawancarai wartawan di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (21/6/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved