Pembunuhan Vina Cirebon
Akankah Ayah Pegi Setiawan Jadi Tersangka? Terbukti Miliki 2 Identitas, Pengacara Ungkap Motifnya
Setelah Pegi Setiawan, sang ayah, Rudi Irawan diduga dibidik penyidik Polda Jabar. Akankah ayah Pegi dijadikan tersangka?
SURYA.CO.ID - Setelah Pegi Setiawan dijadikan tersangka kasus Vina CIrebon dan berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kini giliran ayahnya, Rudi Irawan yang dibidik.
Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan diduga dibidik penyidik Polda Jatim atas upayanya menyembunyikan identitas Pegi Setiawan.
Pada Jumat (21/6/20240), Rudi kembali diperiksi penyidik di Ditreskrimum Polda Jabar, selama lima jam, sejak pukul 14.00 WIB.
Dia keluar gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 19.00 WIB.
Albert Hendriko Panggabean, satu di antara kuasa hukum Rudi, mengatakan, kliennya dicecar 20 pertanyaan seputar kepemilikan identitas ganda.
Baca juga: Tangisan Ibu Pegi Setiawan saat Datangi Mabes Polri, MA dan KPK: Dimana Keadilan untuk Orang Miskin?
"Tadi itu ditanyakan soal identitas beliau, sejak awal tahun 1995. Terus berikutnya tentang administrasi kependudukan. Berikutnya terhadap penerbitan identitas tersebut tujuannya apa," ujar Albert, Jumat.
Kepada penyidik, kata dia, Rudi mengakui memiliki KTP dengan dua nama, yakni Rudi Irawan dan A. Saarudi.
"Diakui memang benar," kata Albert.
Rully Panggabean, kuasa hukum lainnya, mengatakan, motif Rudi memiliki dua nama itu untuk kepentingan pribadi.
"Dia kawin lagi, supaya tidak ketahuan sama istri yang tua ya dia ganti identitas, kurang lebih begitu," ujar Rully.
Jhon Waruwu, kuasa hukum lainnya, menambahkan, Rudi sengaja mengganti nama di KTP agar hubungan dengan istri pertamanya tidak retak.
"Pada intinya supaya menjaga keharmonisan keluarga dari istri pertama, jadi tidak ada unsur lain seperti yang diduga oleh rekan-rekan di luar, tidak ada motif merugikan orang lain. Dilakukan dari 2008. Sedangkan perkara yang ditujukan saat ini ada perubahan semenjak dekat ke 2016," ujar Jhon.
Terpisah, Kuasa hukum Pegi Setiawan yang lain, Sugianti Iriani, menilai kepolisian seperti memaksakan diri dengan mengatakan bahwa ayahnya Pegi terancam ikut menjadi tersangka dengan tuduhan pemalsuan data nama Pegi jadi nama Robi.
Dia menjelaskan, tak ada perubahan apa pun dalam identitas Pegi.
"Di dalam akta lahir, ijazah, maupun KTP, namanya tetap Pegi Setiawan, tidak ada perubahan," ujar Sugianti saat diwawancarai wartawan di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (21/6/2024).
Dia menjelaskan, soal nama ini hanya persoalan rumah tangga.
Rudi memilih mengubah nama panggilan Pegi menjadi Robi saat di Bandung karena Rudi menikah lagi dan mengaku sebagai bujangan yang tidak memiliki anak.
Nama Robi sebenarnya adalah nama adik Pegi.
"Pas Pegi ikut kerja di Bandung dikenalkannya sebagai Robi atau mungkin dia itu lupa karena Robi itu adiknya Pegi," ucapnya.
Sugianti, yang kerap disapa Yanti menekankan, permasalahan ini tidak memiliki kaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
"Jadi, tidak ada hubungannya dan korelasinya terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon," jelas dia.
Dia juga mempertanyakan tindakan kepolisian yang mencoba mengaitkan kasus ini dengan dugaan pemalsuan identitas oleh Rudi.
"Kalau pun pengakuan Pak Rudi (ayah Pegi) kepada istri mudanya masih bujangan, itu kan yang dirugikan ibu Kartini (istri pertama Rudi atau ibu Pegi). Kalau pun Ibu Kartini merasa dirugikan dan dia melaporkan terhadap polisi, wajar karena itu delik aduan," katanya.
Sugianti menegaskan, pihak kepolisian tidak seharusnya mencampuradukkan masalah rumah tangga dengan kasus pembunuhan.
"Itu tidak ada korelasinya. Kelihatan banget polisi itu mengada-ada, memaksakan diri bahwa Pegi adalah pembunuh Vina dan Eki," ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam dokumen daftar pencarian orang.
"Padahal di DPO juga jelas, bukan Pegi Setiawan tapi Pegi alias Perong. Kalau memang Pegi Setiawan adalah pembunuh Vina dan Eki, kenapa Pegi Setiawan yang di Cianjur tidak dilakukan pemanggilan atau klarifikasi. Kan namanya sama saja, Pegi Setiawan," ucap Sugianti.
Kasus ini masih terus berkembang dan pihak kuasa hukum Pegi Setiawan berencana untuk melanjutkan upaya pembelaan demi keadilan bagi kliennya.
Sebelumnya, ayah Pegi Setiawan, Rudi, terancam ikut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.
Rudi diduga terlibat dalam menyembunyikan identitas anaknya saat menjadi buron selama delapan tahun.
Pegi yang identitasnya sudah diganti berhasil mengelabui lingkungan dan menyulitkan pencarian polisi.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon setelah ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Bahkan, dia disebut sebagai otak kejahatan.
Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang dalam kasus ini. Tujuh orang kemudian mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun penjara.
Kasus Vina Cirebon adalah peristiwa berdarah yang berujung meninggalnya Vina dan Eki, kekasihnya. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Sempat disebut sebagai korban kecelakaan tunggal, kematian Vina dan Eki akhirnya terbongkar karena aksi penganiayaan.
Kesaksian Ketua RT

Aries Lesmana, Ketua RT 02/02 Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, mengungkap keseharian Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016.
Aries menyebutkan Pegi Setiawan jarang bergaul dengan pemuda di wilayah rumahnya.
Pegi kerap pulang ke rumahnya di Cirebon meski bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
"Kalau Pegi sendiri kan pertama rumahnya di kebon. Pegi jarang karena rumahnya jauh. Mungkin dia-nya keadaan kayak gitu, padahal anak kita welcome kalau gabung," kata Aries dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Jumat (21/6/2024).
Namun, Aries menyoroti gaya Pegi Setiawan saat berkendara sepeda motor. Meskipun, menurutnya masih dalam keadaan yang wajar.
"Paling kalau keluar naik motor tapi kayaknya wajar pakai jaket, sarung tangan, (masker) buff," katanya.
Aries yang menjabat sebagai Ketua RT sejak tahun 2015 mengaku tidak tahu saat Pegi dicari polisi pada tahun 2016.
Ia juga tidak mendapatkan pemberitahuan dari polisi bahwa warganya berstatus buronan. "Ngedenger dari warga saja, (Pegi) dicariin sama polisi," imbuhnya.
Ia juga tidak pernah mendengar Pegi Setiawan dipanggil Perong. "Tahu namanya Pegi saja," kata Aries.
Selama Pegi Setiawan berstatus DPO selama delapan tahun, Aries mengatakan tidak melihat ada pengintaian dari polisi.
"Barangkali kalau polisi (tugasnya) senyap," ujarnya.
Aries menyebutkan Pegi Setiawan ada di rumahnya saat Lebaran.
Dedi Mulyadi pun bertanya apakah Pegi Setiawan sulit dicari selama delapan tahun berstatus DPO.
"Kayaknya gampang," singkat Aries.
Aries juga mengaku belum pernah mendengar bahwa Pegi Setiawan bergabung dengan geng motor.
Ia lalu bercerita bahwa sempat dipanggil ke kantor Polsek. Dimana, petugas bertanya apakah Pegi Setiawan merupakan warganya.
"Saya bilang benar, minta antar, saya sebagai Ketua RT dampingi (polisi) menjadi saksi," kata Aries.
Sementara itu, berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024.
Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.
"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).
Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, bakal melakukan penelitian selama dua pekan, terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.
"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.
Setelah dilakukan penelitian, kata dia, Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya. (TribunJakarta.com/TribunJabar)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Pegi Sebut Polisi Paksakan Diri Ingin Jadikan Rudi Tersangka pada Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Ayah Pegi Setiawan
kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Rudi Irawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.