Pembunuhan Vina Cirebon

Update Nasib Pegi Setiawan Jelang Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Berat Badan Menyusut

Beginilah nasib Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Dewi alias Vina Cirebon usai jelang sidang praperadilan yang terjadwal pada 24 Juni 2024 mendatang

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jabar
Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon 

"Mabes Polri sudah mengirim Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana. Apa hasil pemeriksaan itu? Kita tidak tahu," katanya. 

Padahal, Jokowi sudah memerintahkan bahwa kasus ini diungkap secara transparan. 

Namun, Reza melihat gelagat Polri, dalam hal ini Propam, setelah memeriksa Iptu Rudiana belum benar-benar transparan. 

Terpisah, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih kurang 'greget' dalam menangani kasus tersebut. 

"Ini saatnya Kapolri lebih serius lagi men-take over. Saya lihat sudah serius, tapi gregetnya masih kurang," ujar Susno dalam acara Kompas Malam di Kompas TV pada Kamis (14/6/2024). 

Susno Duadji melanjutkan meski tim eksaminasi dan tim Propam telah mengusut kembali kasus tersebut, tetapi sesampai saat ini pihak kepolisian masih belum memiliki cukup bukti kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. 

Menurutnya, Polri semestinya gerak cepat melakukan penangguhan sementara atau menemukan alat bukti yang kuat. 

Namun, penangguhan sementara itu sepertinya tak akan dilakukan pihak kepolisian. 

Padahal, dasar penahanan Pegi Setiawan yang diumumkan ke publik baru keterangan saksi. 

"Tapi kita lihat, apa ke depannya? Kita ke depannya sampai ada praperadilan gitu. Nah, praperadilan itu tidak akan timbul kalau Polri mungkin terbuka kepada publik menyatakan bahwa kasus ini, cukup bukti atau minimal telah didapatkan 2 alat bukti yang sah," jelasnya. 

Ia mencontohkan alat bukti berupa saksi dalam kasus ini masih sangat lemah. Kesaksian saksi-saksi itu pun saling bertentangan. 

Bahkan ada saksi yang mencabut hingga mengubah keterangan mereka yang diberikan pada tahun 2016. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved