Pembunuhan Vina Cirebon

Update Nasib Pegi Setiawan Jelang Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Berat Badan Menyusut

Beginilah nasib Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Dewi alias Vina Cirebon usai jelang sidang praperadilan yang terjadwal pada 24 Juni 2024 mendatang

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jabar
Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon 

"Jadi, ada dua dasar, satu postingan Facebook hilang, kedua Pegi Setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password," ujar Toni.

Pihak Pegi merasa dirugikan dengan hilangnya status Facebook tersebut.

Pasalnya, status Facebook tersebut menguatkan keberadaan Pegi saat pembunuhan Vina dan Eky berlangsung.

Menurut Toni, ketika malam pembunuhan Vina dan Eky, kliennya sedang berada di Bandung, Jawa Barat, untuk bekerja.

"Ini tidak fair (adil) kalau dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, kalau dihilangkan oleh penyidik namanya mengutak-atik barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya."

"Oleh karena itu agar ada kejelasan, kepastian hukum, kami mencoba mengadukan permasalahan ini ke Propam biar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Gelagat Aneh Penyidik

Sebelumnya, jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mencium gelagat aneh penyidik kepolisian. 

Menurut Hotman, baru-baru ini penyidik Polda Jabar memindahkan 7 terpidana atau narapidana kasus Vina dari lapas Cirebon.

Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah divonis hukuman penjara seumur hidup pada 2017 silam itu kini dipisah-pisah alias dicerai berai ke tiga lapas berbeda. 

Narapidana bernama Sudirman bin Suratno dipindah ke Lapas Kelas II A Banceuy.

Selanjutnya, dua narapidana lainnya atas nama Jaya bin Sabdul dan Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim ke Lapas II A Narkotika Bandung. 

Terakhir, empat narapidana atas nama Rivaldi Aditya Wardana alias Ucin bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi dan Eka Sandy alias Tiwul bin Muran ke Rutan Kelas I Bandung.

Pegi Setiawan (kanan) dan para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri). Pegi Setiawan dan Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas.
Pegi Setiawan (kanan) dan para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri). Pegi Setiawan dan Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas. (kolase Tribun Jakarta)

Hotman mempertanyakan alasan di balik para terpidana tersebut dipisahkan. 

Pasalnya, hal itu dapat mempengaruhi mereka secara mental untuk menyatakan kebenaran. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved