Pembunuhan Vina Cirebon
Update Nasib Pegi Setiawan Jelang Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Berat Badan Menyusut
Beginilah nasib Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Dewi alias Vina Cirebon usai jelang sidang praperadilan yang terjadwal pada 24 Juni 2024 mendatang
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Beginilah nasib Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Dewi alias Vina Cirebon usai jelang sidang praperadilan yang terjadwal pada 24 Juni 2024 mendatang.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut, kliennya dalam kondisi baik.
"Kondisi Pegi saat ini baik-baik saja, tidak mengalami tekanan atau penganiayaan yang diceritakan oleh terpidana yang terdahulu," ujarnya usai mendatangi Propam Mabes Polri, Kamis (20/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Kendati begitu, Pegi Setiawan mengalami perubahan fisik sejak ditahan pada Mei 2024 lalu.
Ia lebih kurus dibanding saat kali pertama ditampilkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024).
"Karena sekarang pada saat ketangkap juga sudah viral kan sudah ramai jadi, ya, mana beranilah, ya, kalau memang dulu itu terjadi (penganiayaan) kalau sekarang mana berani dikawal rekan-rekan media juga kan selalu update perkembangannya."
Baca juga: Beda Hasil Visum Kasus Vina Cirebon Versi Polisi dan Putusan MA, Luka Tusuk Jadi Debat, Siapa Salah?
Adapun hari ini kuasa hukum Pegi mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
Toni mengatakan ada sejumlah unggahan di akun Facebook Pegi yang tiba-tiba lenyap.
Padahal, unggahan itu menurutnya penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu.
"Kami menilai ini sangat penting, ini menguntungkan Pegi bahwa saat kejadian berada di Bandung bukan di Cirebon."
"Tapi postingan yang bagi kami penting hilang setelah muncul lagi akun Facebook-nya," ucap Toni.
Roni menyebut akun Facebook Pegi sempat menghilang setelah ditangkap polisi.
Tak berselang lama, akun Facebook itu kembali, tetapi sejumlah unggahan di dalamnya menghilang.
Lebih lanjut, Toni menyebut kliennya tidak diberi izin untuk mengakses ponsel maupun media sosial selama dikurung dalam penjara.
Akan tetapi, Pegi mengaku sempat dimintai password akun Facebook-nya oleh penyidik.
Baca juga: Siapa 18 Saksi yang Beratkan Pegi Setiawan di Kasus Vina? Foto Ini Yakinkan Polisi Dia Pelakunya

"Jadi, ada dua dasar, satu postingan Facebook hilang, kedua Pegi Setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password," ujar Toni.
Pihak Pegi merasa dirugikan dengan hilangnya status Facebook tersebut.
Pasalnya, status Facebook tersebut menguatkan keberadaan Pegi saat pembunuhan Vina dan Eky berlangsung.
Menurut Toni, ketika malam pembunuhan Vina dan Eky, kliennya sedang berada di Bandung, Jawa Barat, untuk bekerja.
"Ini tidak fair (adil) kalau dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, kalau dihilangkan oleh penyidik namanya mengutak-atik barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya."
"Oleh karena itu agar ada kejelasan, kepastian hukum, kami mencoba mengadukan permasalahan ini ke Propam biar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Gelagat Aneh Penyidik
Sebelumnya, jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mencium gelagat aneh penyidik kepolisian.
Menurut Hotman, baru-baru ini penyidik Polda Jabar memindahkan 7 terpidana atau narapidana kasus Vina dari lapas Cirebon.
Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah divonis hukuman penjara seumur hidup pada 2017 silam itu kini dipisah-pisah alias dicerai berai ke tiga lapas berbeda.
Narapidana bernama Sudirman bin Suratno dipindah ke Lapas Kelas II A Banceuy.
Selanjutnya, dua narapidana lainnya atas nama Jaya bin Sabdul dan Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim ke Lapas II A Narkotika Bandung.
Terakhir, empat narapidana atas nama Rivaldi Aditya Wardana alias Ucin bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi dan Eka Sandy alias Tiwul bin Muran ke Rutan Kelas I Bandung.

Hotman mempertanyakan alasan di balik para terpidana tersebut dipisahkan.
Pasalnya, hal itu dapat mempengaruhi mereka secara mental untuk menyatakan kebenaran.
"Mereka itu kan hanya orang-orang pendidikan rendah bahkan ada yang buruh bangunan, kalau dipisah-pisah begini mental mereka makin lemah makin enggak berani menyatakan kebenaran," ujar Hotman Paris dikutip dari akun Instagram resminya yang diunggah pada Selasa (18/6/2024).
Hotman Paris mengatakan permintaan dipindahkannya para terpidana ke lapas berbeda diduga berasal dari penyidik.
Ia lalu meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk 7 terpidana tersebut disatukan di Lapas Cirebon.
"Kami mohon kepada bapak Menteri Hukum dan Ham, kepada bapak Kakanwil Lapas Jawa Barat agar 7 narapidana ini dipindahkan ke Lapas Cirebon, sebagai lembaga yang berwenang agar semua pihak yang mau mendatangi dapat akses lebih cepat. Baik mungkin ada komisi Tiga DPR, LPSK dan sebagainya," ujar pengacara kondang tersebut.
Menurut Hotman, penyidik sangat diuntungkan dengan pemindahan para terpidana itu ke lapas yang berbeda.
Penyidik bisa jadi menekan para terpidana tersebut.
"Ya, kalau dipisah-pisah begini, ini sangat menguntungkan penyidik, yang target utamanya hanya agar Pegi segera diadili. Dan kalau 7 orang ini tercerai berai, mental mereka akan lemah sehingga kemungkinan besar tidak bisa berbuat apa-apa."
"Mereka hanya mengutarakan yang ada di BAP. Belum tentu itu sesuai keinginan mereka. Sekali lagi bapak Menteri Hukum dan Ham, perintahkan pindahkan mereka ke lembaga Rutan Cirebon," pungkasnya.
Hingga berita diunggah belum ada konfirmasi dari penyidik terkait pernyataan Hotman Paris ini.
Sebelumnya, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menilai ada gelagat Polri yang terkesan defensif terhadap kasus ini.
Hal itu terlihat ketika ada resistensi dari pihak Polri.
"Diksi dan gesture Polri masih defensif, resistance (menentang) terhadap pentingnya dilakukan eksaminasi dari hulu. Kemudian diksinya tadi saya mengatakan bahkan Humas Polda Jabar mengatakan bahwa ini (keputusan) sudah inkracht," ujar Reza Indragiri seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Senin (18/6/2024).
Kecurigaan yang muncul tak hanya itu saja.

Polri melihat adanya kejanggalan dalam pemeriksaan Iptu Rudiana oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Hasil dari pemeriksaan tersebut tak dipublikasikan kepada masyarakat.
"Mabes Polri sudah mengirim Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana. Apa hasil pemeriksaan itu? Kita tidak tahu," katanya.
Padahal, Jokowi sudah memerintahkan bahwa kasus ini diungkap secara transparan.
Namun, Reza melihat gelagat Polri, dalam hal ini Propam, setelah memeriksa Iptu Rudiana belum benar-benar transparan.
Terpisah, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih kurang 'greget' dalam menangani kasus tersebut.
"Ini saatnya Kapolri lebih serius lagi men-take over. Saya lihat sudah serius, tapi gregetnya masih kurang," ujar Susno dalam acara Kompas Malam di Kompas TV pada Kamis (14/6/2024).
Susno Duadji melanjutkan meski tim eksaminasi dan tim Propam telah mengusut kembali kasus tersebut, tetapi sesampai saat ini pihak kepolisian masih belum memiliki cukup bukti kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Menurutnya, Polri semestinya gerak cepat melakukan penangguhan sementara atau menemukan alat bukti yang kuat.
Namun, penangguhan sementara itu sepertinya tak akan dilakukan pihak kepolisian.
Padahal, dasar penahanan Pegi Setiawan yang diumumkan ke publik baru keterangan saksi.
"Tapi kita lihat, apa ke depannya? Kita ke depannya sampai ada praperadilan gitu. Nah, praperadilan itu tidak akan timbul kalau Polri mungkin terbuka kepada publik menyatakan bahwa kasus ini, cukup bukti atau minimal telah didapatkan 2 alat bukti yang sah," jelasnya.
Ia mencontohkan alat bukti berupa saksi dalam kasus ini masih sangat lemah. Kesaksian saksi-saksi itu pun saling bertentangan.
Bahkan ada saksi yang mencabut hingga mengubah keterangan mereka yang diberikan pada tahun 2016.
Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Pembunuhan Vina Cirebon
SURYA.co.id
Praperadilan Kasus Vina Cirebon
surabaya.tribunnews.com
kasus Vina Cirebon
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.