Berita Gresik

Tuntutan Untuk Penista Keponakan Hanya Didiskon 1 Tahun, Hakim PN Gresik Beri Kesempatan Banding

Barang bukti lain adalah sebuah baju warna kuning tua dan sebuah celana legging warna kuning dikembalikan kepada saksi korban.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Terdakwa EP dibawa ke tahanan sementara usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (31/5/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Kalau menjalani hukuman penjara sampai tuntas, maka EP (49), terdakwa tindak penistaan terhadap keponakannya sendiri, akan bebas di usia lumayan tua. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (13/6/2024), EP divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu dinyatakan bersalah berbuat cabul terhadap keponakannya sendiri yang dititipkan di rumahnya.

Majelis hakim PN Gresik, Fitra Dewi Nasution mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Undnag-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undnag-undang Juncto pasal 1 angka 4 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa EP selama 11 tahun. Terdakwa juga didenda Rp 100 juta, Jika tidak dibayar, maka diganti hukuman selama 2 bulan kurungan,” kata Hakim Fitra.

Dari putusan tersebut, ada barang bukti berupa selembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga, selembar fotocopy legalisir kutipan Akta Kelahiran, selembar asli tulisan tangan anak korban yang bertuliskan pengakuan telah dinodai pelaku.

Barang bukti lain adalah sebuah baju warna kuning tua dan sebuah celana legging warna kuning dikembalikan kepada saksi korban.

Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik yang menuntut 12 tahun penjara denda 20 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dari putusan tersebut, jaksa dan terdakwa EP diberikan kesempatan untuk pikir-pikir apakah banding atau menerima. “Silakan pertimbangkan, keduanya mempunyai hak yang sama, apakah banding atau menerima atas putusan ini,” kata hakim.

Sementara penasihat hukum terdakwa EP dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana yaitu Agus Junaidi mengatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Agus.

Diketahui, terdakwa EP merupakan paman anak korban, tetapi nekat melakukan perbuatan cabul saat anak korban dititipkan orangtuanya di rumah terdakwa sejak November 2022 sampai Mei 2023. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved