Kondisi Anak yang Dinodai Ayah Kandungnya di Bungah Gresik, Alami Tekanan Psikologis Berat

Tersangka FH (40) yang merupakan ayah kandung korban, bekerja serabutan terkadang kuli bangunan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Willy Abraham
KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Tampang FH (baju oranye) ayah bejat asal Bungah Gresik di Mapolres Gresik. FH tega menodai putri kandungnya selama bertahun-tahun pasca bercerai dengan istrinya. 

Ringkasan Berita:
  • NL, remaja putri di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik mengalami kekerasan seksual dari ayah kandungnya sendiri, FH (40) selama bertahun-tahun.
  • Kini konsidi psikologis korban NL mengalami trauma berat. Ia telah menjalani pemeriksaan rangkaian psikologi dan hasilnya sangat memprihatinkan.
  • Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu meminta warga segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemui kasus serupa. Pasalnya, kasus seperti ini kerap terjadi di Kabupaten Gresik.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Nasib pilu dialami NL, seorang anak yang mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Sejak SMP hingga lulus SMA dinodai ayah kandungnya, membuat tekanan psikologis dialami korban.

Tersangka FH (40) yang merupakan ayah kandung korban, bekerja serabutan terkadang kuli bangunan.

Meski begitu, dia sudah menikah sebanyak tiga kali. Korban yang merupakan anak pertamanya malah dinodai sejak 2021 hingga Juli 2025.

Baca juga: Pria di Gresik Menodai Putri Kandungnya Selama 4 Tahun, Terjadi Setelah Pelaku Ceraikan Istrinya

“Setelah kami menerima laporan, kami melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan rangkaian psikologi dan hasilnya sangat memprihatinkan korban mengalami tekanan psikologis berat atas kejadian ini,” ujar Kapolres Gresik AKBP rovan Richard Mahenu saat press rilis di Mapolres Gresik.

Warga Diminta Menjaga Lingkungannya dan Cepat Melapor

Peristiwa memilukan dan menyayat hati ini membuat Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu meminta warga yang mengetahui segera melapor ke kantor polisi terdekat, atau menghubungi call center. Kasus seperti ini kerap terjadi di Kabupaten Gresik.

“Marilah sama-sama menjaga lingkungan menjaga anak kita sehingga tidak menjadi korban kekerasan seksual,” tutupnya.

Baca juga: Dua Pemuda Bawean Gresik Bobol Toko, Ngaku Uangnya untuk Ngopi dan Jalan-jalan

Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 81 Ayat (3)  Undang-undang Republik Indoensia No.17 Tahun 2016 tentang peraturan Perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI  Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Korban Mengadu pada Ibu Kandungnya

Kasus ini terkuak setelah korban yang tidak kuat dengan perbuatan ayahnya.

Korban akhirnya mengadu ke ibu kandungnya yang telah lama bercerai dengan pelaku.

Sang ibu geram dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni membenarkan peristiwa tersebut. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

 "Benar, pelaku sudah kami amankan di Polres Gresik. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," ujar Abid, Senin (10/11/2025).

Abid menambahkan, dari hasil pemeriksan sementara pelaku memang telah menggagahi korban selama 4 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban masih berusia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved