TAG
Posbakum YLBH Fajar Trilaksana
-
dalam fakta persidangan dan keterangan saksi korban, hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.
Rabu, 20 November 2024
-
Upah yang diterima terdakwa Rp 20.000 sampai Rp 25.000, tidak sebanding dengan resiko tahanan yang diterimanya
Kamis, 31 Oktober 2024
-
Para terdakwa yang didampingi Pos Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, terus menundukkan kepala
Rabu, 9 Oktober 2024
-
Barang bukti lain adalah sebuah baju warna kuning tua dan sebuah celana legging warna kuning dikembalikan kepada saksi korban.
Kamis, 13 Juni 2024