Polisi Bakar Suami di Mojokerto
Karena 3 Anaknya Masih Balita, Polwan Mojokerto yang Bakar Suami Ditempatkan di Sini
Briptu FN sempat melakukan upaya untuk menolong suaminya, Briptu RDW yang tak berdaya karena terbakar.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Briptu FN tersangka dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oknum Polwan yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27), menggunakan cairan bensin di Rumah Asrama Polres Mojokerto Kota, masih diperbolehkan menyusui ketiga anaknya yang masih balita.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka memang telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/6/2024).
Briptu FN ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya, agar dapat memenuhi kewajibannya memberikan air susu ibu (ASI) terhadap ketiga anaknya yang masih yang berusia di bawah lima tahun (Balita).
Pasangan suami istri Briptu RDW dan Briptu FN selama lima tahun usia pernikahannya, telah dikaruniai tiga anak yang masih balita.
Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.
"Karena mengingat yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujar Kombes Pol Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
Selain itu, Dirmanto juga menambahkan mengenai temuan penyidikan seperti dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Bahkan, Briptu FN sempat melakukan upaya untuk menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar.
Baca juga: Penyidikan Polwan Mojokerto yang Bakar Suami, 5 Saksi Diperiksa, Dua di Antaranya Ahli
Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api.
Kondisi kesehatan yang dialami Briptu FN tersebut, juga telah dilakukan mekanisme visum untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Kemarin, bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," kata Dirmanto.
"Di mana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," ungkapnya.
Bahkan, Briptu FN juga diberikan pendampingan psikologis, di samping bergulirnya proses hukum atas kasus tersebut.
Pendampingan psikologis tersebut melibatkan psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.
Selain diberikan kepada Briptu FN, pendampingan psikologis tersebut juga diberikan kepada ketiga anak Briptu FN yang masih balita.
Polisi Tewas Dibakar Istri di Mojokerto
Polisi Bakar Suami
Polisi Tewas Dibakar Istri
Polres Mojokerto Kota
Briptu RDW
Briptu FN
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kombes Pol Dirmanto
Tidak Banding Vonis 4 Tahun di Kasus Polwan Bakar Suami, Ini Pertimbangan Kuasa Hukum Polda Jatim |
![]() |
---|
Nasib Terdakwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kecewa, JPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.