PPDB Surabaya 2024

Kuota SMP Negeri di Surabaya Hanya 50 Persen Lulusan SD, SMP Swasta Siapkan Jalur Afirmasi PPDB 2024

SMP Negeri di Surabaya dipastikan tidak bisa menerima seluruh lulusan SD di Kota Pahlawan.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
surya/bobby constantine koloway (bobby)
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Selain zonasi, CPDB bisa mendaftar melalui jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

"Masyarakat bisa mengoptimalkan pendaftaran sekolah swasta melalui aplikasi Dinas Pendidikan, khususnya untuk jalur afirmasi. Ada beberapa sekolah swasta yang menyiapkan kuota afirmasi dengan jumlah yang berbeda, disesuaikan dengan pagu. Diharapkan bisa memilih yang terdekat," kata Koordinator MKKS SMP Swasta Surabaya, Erwin Darmogo dikonfirmasi terpisah.

Melalui pendaftaran di laman Dinas Pendidikan, data CPDB akan langsung terintergrasi dengan data Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Dinas Sosial.

Hal ini sebatas bentuk verifikasi data CPDB yang bersangkutan.

"Sehingga, otomatis akan masuk sistem. Kalau mendaftar datang ke sekolah, kami tidak bisa tahu apakah yang bersangkutan masuk data (warga miskin) di Dinsos. Sehingga, dengan mendaftar di Online ini, tak perlu wira-wiri juga ke sekolah," katanya.

Untuk diketahui, Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD-SMP di Surabaya dimulai.

Pada proses pendaftaran tersebut, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengantisipasi warga luar daerah yang mendadak pindah alamat demi mengikuti PPDB jalur zonasi.

Proses PPDB SD memasuki ujicoba pendaftaran (16-17 Mei 2024) dan pendaftaran afirmasi dan perpindahan tugas orang tua (20-22 Mei 2024).

Sedangkan untuk proses PPDB SMP, saat ini memasuki tahapan validasi data (13-31 Mei 2024).

PPDB SMP Negeri terdapat beberapa jalur. Di antaranya, zonasi (50 persen), afirmasi (15 persen), perpindahan tugas orang tua (5 persen), kemudian sekitar 30 Persen untuk jalur prestasi (Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling banyak 15 persen, Prestasi Perlombaan paling banyak 12 persen), dan Penghafal Kitab Suci paling banyak 3 persen).

Ada aturan baru dalam penerapan PPDB tahun ini. Di antaranya, terkait jalur zonasi.

Untuk SMP, zonasi akan kembali dibagi menjadi 2. Zonasi 1 diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal satu kelurahan atau terdekat dengan sekolah, sedangkan Zonasi 2 diperuntukkan untuk CPDB di luar kelurahan namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved