Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi
BREAKING NEWS Bupati Sidoarjo Jatim Gus Muhdlor Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BPPD
KPK akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo, Jatim, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai terjangka kasus dugaan korupsi BPBD.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id, SIDOARJO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai terjangka kasus dugaan korupsi.
Gus Muhdlor jadi tersangka kasus korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ia diduga memotong dan menerima uang di dalam BPPD.
Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka ini berdasarkan keterangan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Baca juga: Biodata Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Dicari-cari KPK usai Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.
KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.
Diketahui, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu.
Gus Muhdlor kemudian dicari-cari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang, beberapa diantaranya orang dekat sang Bupati Sidoarjo, pada JUmat (26/1/2024).
11 orang itu yakni Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo Agung Sugiarto.
Baca juga: IMBAS OTT KPK di Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor Mau Diperiksa Usai Kasus Naik Penyidikan, Ini Sosoknya
Kemudian, anak Siska bernama Nur Ramadan, kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi, asisten pribadi Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya, dan Pimpinan cabang Bank Jatim Umi Laila.
Selanjutnya, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri, dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi Siska akan mendapatkan penyerahan uang pada Kamis.
Menurut Ghufron, pada Kamis dan Jumat itu pihaknya juga mencoba menangkap Gus Muhdlor.
Namun, ia menyebut petugas KPK di lapangan tidak berhasil menemukan politikus PKB itu.
“Pada hari H sesungguhnya kami juga langsung secara simultan melakukan proses, berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jumat tersebut,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Ghufron mengatakan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gus Muhdlor terkait kasus ini.
Politikus PKB itu akan dikonfirmasi menyangkut dugaan sejumlah uang dari praktik pungli yang berlangsung sejak 2021.
Ia membantah terdapat pihak di internal KPK yang ingin meloloskan Gus Muhdlor dari jerat hukum.
Menurut dia, sejak ekspose pertama pada Jumat pekan lalu, semua forum menyepakati perkara OTT itu naik ke tahap penyidikan.

Pihaknya juga mengakui ekspose berlangsung alot dan memperdebatkan apakah perkara itu akan dilimpahkan ke aparat hukum lain. Alasannya karena jumlahnya dinilai kecil.
“Tapi kemudian keputusannya, pimpinan pada saat tadi semuanya menyepakati untuk ditindaklanjuti oleh KPK sendiri,” ujar Ghufron.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Siska Wati sebagai tersangka.
KPK menduga Siska dalam kedudukannya sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo memotong secara sepihak uang insentif para aparatur sipil negara (ASN).
Insentif tersebut merupakan hak ASN yang bertugas di BPPD setelah berhasil mengumpulkan pajak senilai Rp 1,3 triliun pada 2023. Jumlah uang yang dipotong sekitar 10 sampai 30 persen, bergantung pada besaran setiap insentif.
Sepanjang 2023, Siska berhasil mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar.
Padahal, dia bukan satu-satunya bendahara badan pajak.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” tutur Ghufron.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Siska kemudian ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK mulai 26 Januari sampai 14 Februari 2024.
“Untuk kebutuhan penyidikan,” kata Ghufron.
Siska disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Bupati Sidoarjo
Gus Muhdlor
korupsi
KPK
Gus Muhdlor Jadi Tersangka
Korupsi BPPD
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Dianggap Bikin Maju Sidoarjo, Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK |
![]() |
---|
469 Lembar Nota Pembelaan untuk Gus Mudhlor, Tapi Dakwaan Jaksa KPK Tak Berubah |
![]() |
---|
Usai Pledoi, Gus Muhdlor Tetap Dituduh Terima Dana dari Nyunat Insentif ASN Sidoarjo |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Gus Muhdlor, Jaksa: Tiap Bulan Terima Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Tim Pengacara Gus Muhdlor Siapkan Tiga Saksi Jelang Sidang Lanjutan Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.