Berita Bojonegoro

Upaya Satlantas Polres Bojonegoro Hilangkan Aksi Ngeblong Bus, Juga Siapkan Sanksi Tegas

Aksi ngeblong bus Bojonegoro-Surabaya nopol S 7913 UA di Jalan Bojonegoro-Babat berujung baku hantam, kini menjadi atensi besar pihak kepolisian

|
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Polres Bojonegoro
Bus PO Margo Djoyo trayek Bojonegoro-Surabaya saat diamankan polisi di Kantor Satlantas Polres Bojonegoro pada Minggu (14/4/2024) malam. 

Ketika perburuan sukses, bus itu diamankan di Kantor Satlantas Polres Bojonegoro. Sopir, kernet dan kondekturnya diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan dimaksud, diketahui bahwa Bus Margo Djoyo yang membawa puluhan penumpang itu disopiri oleh Agus Pujianto warga Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Si sopir ini tak teribat baku hantam. Yang persis terlibat baku hantam adalah si kernet bus, Arip Sugianto warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan bus dan Vida Ababil Romadhoni warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro selaku kondektur bus.

Dalam pemeriksaan tersebut, Satlantas Polres Bojonegoro turut menilang Agus Pujianto selaku sopir bus.

Satlantas Polres Bojonegoro juga mengultimatum PO Margo Djoyo agar para sopir busnya tak melakukan aksi ngeblong lagi.

Jika ultimatum itu dilanggar, Satlantas Polres Bojonegoro akan melakukan tindakan lenih tegas.

Yakni, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencabut izin trayek bus PO Margo Djoyo di wilayah Kanupaten Bojonegoro.

Sementara itu pengemudi Avanza yang menjadi 'lawan' awak Bus Margo Djoyo belum diketahui pihak Satlantas Polres Bojonegoro. Sebab, pengemudi mobil merk Daihatsu ini langsung meninggalkan lokasi usai kejadian.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved