Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Tewaskan Tuti dan Amel? Yosef Disidang Kamis Ini

Hampir tiga tahun berlalu, kasus Subang akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat. Ini jadwalnya!

Editor: Musahadah
kolase Tribun Bogor
Yosef, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Yosef akan menjalani sidang pertama kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada Kamis, 28 Maret 2024. 

SURYA.CO.ID - Masih ingat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu? 

Hampir tiga tahun berlalu, kasus Subang akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat. 

Terdakwa yang akan didudukkan di kursi pesakitan PN Subang adalah Yosef Hidayat, suami korban Tuti Suhartini atau ayah kandung Amalia Mustika Ratu. 

Yosef akan menjalani sidang pertama pada Kamis 28 Maret 2024.

Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Hidayatullah mengungkapkan, perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak ini sudah dilimpahkan pada Kamis (21/3/2024) oleh Kejaksaan Negeri Subang ke Pengadilan Negeri Subang.

Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG Usai Praperadilan Ditolak: Mimin Sakit, Arighi Pilu Bukti Dihilangkan Penyidik

"Jadwal sidang pertama akan digelar pada Kamis (28/3/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Yosep Hidayah," ujar Muhamad Hidayatullah, Senin(25/6/2023)

Hidayatullah juga mengatakan, untuk keamanan jalannya sidang kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut, Pengadilan Negeri Subang telah mempersiapkan segala hal demi keamanan dan kelancaran jalannya persidangan.

“Kami telah mempersiapkan perangkat, personel, serta akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengamankan jalannya persidangan nanti,” katanya.

Hidayatullah berharap sidang bisa berjalan dengan lancar, tertib dan pihak-pihak yang dirugikan bisa menahan diri, biarkan hukum yang memutuskan agar kasus ini bisa selesai

"Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan anak ini, diperkirakan akan menyedot perhatian masyarakat, seperti selama ini, kasus tersebut menjadi perhatian publik nasional," ungkapnya

Lalu bagaimaa dengan empat tersangka lainnya? 

HIdayatullah belum memberikan keterangan terkait hal ini. 

Seperti diketahui, selain Yosef, Polda Jabar juga telah menetapkan empat tersangka lain. 

Mereka adalah, Muhammad Ramdanu alias Danu, tangan kanan Yosef yang juga keponakan Tuti Suhartini. 

Lalu, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, serta Arigi dan Abi, dua anak MImin atau anak tiri Yosef. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved