Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Tewaskan Tuti dan Amel? Yosef Disidang Kamis Ini

Hampir tiga tahun berlalu, kasus Subang akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat. Ini jadwalnya!

Editor: Musahadah
kolase Tribun Bogor
Yosef, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Yosef akan menjalani sidang pertama kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada Kamis, 28 Maret 2024. 

Yosef dan Danu sudah ditahan, sementara Mimin, Arigi dan Abi hingga kemarin masih bebas di luar. 

Yosef ditahan sejak 6 Pebruari 2024 dan kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang. 

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Namun belakangan, justru Yosef yang ditetapkan polisi sebagai dalang kasus ini. 

Perang Petisi 

Perang petisi terjadi menjelang sidang kasus Subang. Status Danu sebagai justice collaborator pemicunya.
Perang petisi terjadi menjelang sidang kasus Subang. Status Danu sebagai justice collaborator pemicunya. (kolase tribun jabar)

Sebelum dilimpahkan ke PN Subang, kasus ini sempat tarik ulur. 

Bahkan perang petisi mewarnai penyidikan kasus ini. 

Perang petisi ini terkait status salah satu tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu sebagai justice collaborator. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved