Berita Nasional

Kronologi Lengkap Ganjar Dilaporkan ke KPK oleh Sugeng Teguh, Diperiksa Setelah Pemilu 2024 Selesai

Inilah kronologi lengkap Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK oleh Sugeng Teguh Santoso. Akan Diperiksa Setelah Pemilu 2024 Selesai.

kolase Tribunnews
Ganjar Pranowo dan gedung KPK. Simak Kronologi Lengkap Ganjar Dilaporkan ke KPK oleh Sugeng Teguh Santoso. Diperiksa Setelah Pemilu 2024 Selesai. 

SURYA.co.id - Kasus gratifikasi yang menjerat capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, hingga kini masih jadi sorotan publik.

Sejak dilaporkan oleh Sugeng Teguh Santoso pada awal Maret 2024 lalu, KPK belum juga memanggil Ganjar.

Menurut pengamat politik, KPK kemungkinan besar akan memanggil Ganjar setelah Pemilu 2024 selesai.

Hal ini agar KPK tidak dianggap oleh masyarakat melakukan politisasi.

Berikut kronologi lengkap Ganjar dilaporkan ke KPK oleh Sugeng Teguh Santoso, yang telah dirangkum SURYA.co.id.

1. Dilaporkan Atas Tuduhan Gratifikasi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tak hanya Ganjar Pranowo, Sugeng Teguh Santoso juga melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.

Baca juga: Alasan KPK Belum Periksa Ganjar Pranowo Soal Laporan Sugeng Teguh Santoso Menurut Pengamat Politik

Keduanya dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Dijelaskan Sugeng, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved