Berita Bojonegoro

Akibat Korupsi Dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi Dituntut Penjara dan Denda

Perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro yang menjerat Sarwo Edi selaku kepala sekolah sudah proses sidang

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
Istimewa
Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (18/3/2024). 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro yang menjerat Sarwo Edi selaku kepala sekolah (kepsek) sudah proses sidang.

Kali terakhir, sidang atas perkara rausah tersebut digelar pada Senin (18/3/2024) kemarin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam sidang beragenda dimaksud, JPU Kejari Bojonegoro Tarjono menuntut Sarwo Edi dihukum penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana membenarkan hal itu.

Dia menambahkan, hukuman untuk Sarwo Edi yang dituntutkan pihaknya kepada majelis hakim sudah ideal.

"Sudah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan secara cakap dan adil," ujar Reza Aditya Wardhana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024) siang.

Sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (25/3/2024) mendatang, lanjut Reza, Sarwo Edi dan penasehat hukumnya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan.

Sebagaimana diketahui, Kejari Bojonegoro menetapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi sebagai tersangka korupsi dana BOS periode 2020-2021 pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Penetapan Sarwo Edi sebagai tersangka itu, setelah Kejari Bojonegoro mengembangkan kasus serupa pada 2022, dan menjerat Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.

Adapun, dalam kasus korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro ini, penyidik Kejari Bojonegoro menemukan fakta, bahwa Sarwo Edi telah merugikan negara sampai Rp 350 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved