Berita Bojonegoro
3 Pengeroyok Remaja Sampai Tewas di Bojonegoro Hanya Dituntut 1 Tahun, JPU : Masih di Bawah Umur
mengapa tuntutan kepada G, S, dan R tampak ringan, karena ketiga terdakwa masih belum cukup umur alias masih anak-ana
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Tiga anak terdakwa pengeroyokan terhadap anak seusianya di Jalan Bojonegoro-Dander pada Februari 2024 lalu, dituntut masing-masing 1 tahun. Tuntutan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (19/3/2024).
Dalam tuntutanya, JPU Kejari Bojonegoro, Dewi Lestari menyampaikan bahwa yang dilakukan tiga terdakwa yaitu G (17), S (17), dan R (14) telah mengakibatkan korban bernama Galang Regil Metrik Affandi meninggal dunia.
JPU pengganti, Dekry Wahyudi ini meneruskan, tuntutan kepada tiga terdakwa di bawah umur itu mengacu Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
Terkait mengapa tuntutan kepada G, S, dan R tampak ringan, Dewi menjelaskan karena ketiga terdakwa masih belum cukup umur alias masih anak-anak. "Serta ketiga terdakwa itu bukan pelaku utama," jelas Dewi kepada SURYA.
Pelaku utama, terang Dewi, semuanya sudah dewasa yaitu SH, JB, OE, RP, BW, RS. Keenam pelaku lain di berkas perkara berbeda ini akan disidangkan perdana, Kamis (21/3/2024) besok.
Sementara Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, sidang perkara pengeroyokan dengan terdakwa G, S, dan R akan dilanjutkan lagi, Rabu (20/3/2024) besok.
"Agendanya pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa," terang hakim PN Bojonegoro asal Purwodadi, Jawa Tengah ini.
Untuk diketahui, Galang tewas dikeroyok sekawanan pemuda di Jalan Raya Dander-Bojonegoro, turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Senin (12/2/2024) dini hari.
Setelah menyelidiki, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan sembilan tersangka atas tewasnya pelajar berusia 18 tahun asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander itu.
Kesembilan tersangka dimaksud terdiri dari enam dewasa dan tiga anak, inisialnya sebagaimana disebutkan di atas. Kesembilan tersangka itu semuanya warga Kecamatan Dander. *****
kasus pengeroyokan pada dini hari
3 remaja keroyok anak sampai tewas
3 anak pengeroyok dituntut 1 tahun penjara
PN Bojonegoro
| Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
|
|---|
| Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
|
|---|
| BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
|
|---|
| Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/3-anak-keroyokan-di-Bojonegoro.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.