Berita Kota Surabaya

Pengakuan Pengusaha Kena OTT Atas Suap di Kejari Bondowoso, Bermula Kasipidsus Meminta Mahar

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia sedang membaca ulang draf BAP yang dicetak dalam lembaran kertas

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/Luhur Pambudi (Pampam)
Tiga terdakwa yang terjaring OTT atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024). 

Sementara eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Terdakwa Alexander Silaen mengaku sempat bercakap-cakap perihal mekanisme penyelidikan lanjutan atas dugaan korupsi perusahaan Andhika yang melibatkan ahli.

Namun Alex berdalih tidak mengada-ada terkait rencana penyelidikan tersebut. Ahli konstruksi sudah diagendakan untuk berada di Bondowoso pada tanggal dan waktu yang ditentukan.

Namun soal uang Rp225 juta sebagai mahar untuk menutup penyelidikan kasus korupsi tersebut, Alex tidak menampiknya. Bahkan ia mengakui menerima uang tersebut, kemudian akan dibagi dengan atasannya, Kajari Puji Triasmoro.

Namun Alex berdalih terdakwa Puji Triasmoro tidak pernah menginstruksikan dirinya untuk meminta uang atas penyelidikan kasus tersebut. *****

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved