Berita Kota Surabaya
Pengakuan Pengusaha Kena OTT Atas Suap di Kejari Bondowoso, Bermula Kasipidsus Meminta Mahar
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia sedang membaca ulang draf BAP yang dicetak dalam lembaran kertas
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kasus penyuapan yang menjerat pejabat tinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, menjadi bukti adanya krisis dalam penegakkan hukum di negeri ini.
Satu dari empat terdakwa suap pengurusan perkara, Andhika Imam Wijaya, memberikan pengakuannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024).
Andhika adalah pengendali CV Wijaya Gemilang yang terlibat suap senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso. Ia terkena OTT penyidik KPK bersama eks Kajari dan Kasipidsus Bondowoso, pada November 2023 lalu.
Dalam kesaksiannya, Andhika mengaku terjaring OTT bersama istrinya usai mengantarkan uang Rp 225 juta kepada eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen di dalam ruangannya.
Uang dalam pecahan Rp 100.000 itu tersebut dikemas dalam wadah map berkunci laiknya pita, lalu dikemas dalam kresek hitam, dan diwadahi kardus air mineral berbentuk balok. "Uang itu diwadahi kardus air mineral," kata Andhika menjawab pertanyaan JPU KPK di persidangan.
Kemudian Andhika bersama istrinya berangkat menuju ke Kantor Kejari Bondowoso di Jalan Jenderal A Yani Penatu, Nangkaan. Sepanjang perjalanan ia dan istrinya mengaku gusar, resah dan tak nyaman.
Karena itu Andhika tidak langsung masuk ke area parkir Kantor Kejari Bondowoso tersebut. Andhika dan istrinya yang mengendarai mobil Toyota Innova memutuskan berhenti sejenak di seberang pintu gerbang kejari untuk memantau situasi.
"Saya parkir di seberang kantor kejaksaan. Saya awalnya pakai Innova. Istri saya mengaku takut saat itu," tuturnya.
Akibat terus dihantui kecemasan, Andhika berinisiatif kembali ke rumah untuk ganti mengendarai mobil Daihatsu Taft berwarna merah pabrikan tahun 1980-an yang sudah usang.
Ia mengaku melakukan siasat tersebut agar terhindar dari kecurigaan pihak-pihak lain yang mungkin menguntitnya saat mengantarkan uang kepada Alexander Silaen di Kantor Kejari Bondowoso. "Saya berinisiatif ganti mobil saat bawa uang ke Alex," jelasnya.
Mungkin saking paniknya, Andhika sampai meminta istrinya merekam proses pengantaran uang tersebut, sejak dari rumah hingga setibanya di Kantor Kejari Bondowoso. "Perasaan saya tidak enak. Saya minta istri agar merekam sampai masuk parkiran kejari," terangnya.
Proses penyerahan uang kepada Alex dilakukan tanpa hambatan. Andhika bergegas secepatnya kembali pulang. Bahkan ia mengaku sempat diajak Alex untuk bertemu dengan Puji Triasmoro, Kajari Bondowoso, saat itu.
Namun Andhika menolaknya dan berdalih sedang memiliki urusan lain yang harus segera diselesaikan. Dan saat mengendarai mobilnya untuk keluar dari halaman Kejari Bondowoso, sejumlah petugas berompi coklat berlogo KPK memblokade pintu gerbang.
"Setelah selesai, saya keluar teapi masih di area parkiran kantor. Ternyata petugas KPK sudah memblokade gerbang," ungkapnya.
Andhika mengaku pertama kali bertemu dan mengenal Alex sebagai Kasipidsus Kejari Bondowoso, saat ia diperiksa oleh penyidik Kejari Bondowoso. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan rehabilitasi Puskesmas Wringin tahun anggaran 2019, pada 4 November 2023.
Sebenarnya, Anfika hanya mengantarkan seorang petinggi CV tersebut yaitu Suhartono, yang masih kerabatnya untuk menghadiri pemeriksaan pertama. "Saya direktur PT Andhika Karya Wijaya. Kalau CV WG awalnya itu. Karena saat membuatPT, kan tidak boleh dobel. Istri saya naik jadi dirut," jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Andhika, Alex telah menunjukkan gelagat untuk meminta mahar atau harga atas bergulirnya kasus tersebut. Karena Alex menyebutkan bahwa penyidik kejaksaan bakal mendatangkan ahli untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia sedang membaca ulang draf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dicetak dalam lembaran kertas.
"Selama saya membaca BAP, Alex sepertinya mengikuti saya melihat. Saya tanya; Ini apa pak. Dijawab 'ya itu nanti akan diperiksa ahli. Kalau sudah diperiksa ahli maka temuan mahal. Gak ada pekerjaan 100 persen sempurna. Kami hanya bisa bantu di tuntutan, kata Alex seperti itu," Andhika menirukan ucapan Alex.
Kemudian agenda pemeriksaan dilanjutkan pada 6 dan 7 November 2023. Dan niatan Alex meminta mahar atas kasus yang menyeretnya semakin jelas saat menjalani pemeriksaan ketiga pada 7 November 2023.
Andhika mengaku kerap dicecar oleh Alex dengan pernyataan yang sama. Yakni agenda pemeriksaan ahli atas kasusnya, bakal berpotensi menguak banyak kejanggalan proyek rehabilitasi puskesmas tersebut.
Sehingga Andika meminta arahan dan petunjuk dari Alex, sebab respons atas pernyataan berkaitan mahar agar kasus tersebut tidak berlanjut dalam proses penyidikan. Alex lantas memberikan instruksi secara halus yang untuk segera menentukan harga.
Proses penentuan harga tersebut dilakukan bukan secara lisan, namun tertulis melalui coretan kertas kosong menggunakan pulpen. Lalu disodorkan kepada Andhika, untuk nantinya bakal ada proses tawar menawar.
"Tanggal 7 diperiksa lagi, saya bilang, petunjuk pak. Terus kata Alex, kamu ketik berapa. Orangtua saya ngetik angka 150 lalu menunjukkan ke saya, dan saya tunjukkan ke Alex," ungkapnya.
Angka 150 yang berarti Rp1 50 juta itu, ternyata ditolak Alex. Andhika menyebutkan, Alex meminta angka Rp 500 juta, yang nanti akan dibagi rata dengan Kajari Bondowoso.
Jumlah tersebut diakui Andhika terlalu besar. Ia menyampaikan kepada Alex tidak sanggup memberikan uang yang diminta Alex. Keuntungan proyek yang dikerjakan oleh perusahaannya, tidak sampai sebesar itu.
"Lalu (Alex) minta Rp300 juta. Saya bilang ada Rp 200 juta, dan uang yang ada di kami cash cuma Rp 150 juta," ungkap Andhika.
Lalu Alex merevisi angka tersebut menjadi Rp 300 juta. Tetapi Andhika juga masih keberatan. Akhirnya, tawar menawar harga tersebut berhenti pada angka R p225 juta.
Andhika memastikan, pihaknya sepakat dengan harga tersebut. Jumlah tersebut merupakan mahar untuk menutup tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret perusahaannya.
Andhika mengaku tak pernah menyediakan atau menyiapkan uang untuk diberikan kepada pihak Kejari Bondowoso guna menutup penyelidikan atas kasusnya. Namun ia akhirnya tetap berupaya menyiapkan uang setelah mendengarkan permintaan Alex selama berlangsungnya proses pemeriksaan tersebut.
Sementara eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Terdakwa Alexander Silaen mengaku sempat bercakap-cakap perihal mekanisme penyelidikan lanjutan atas dugaan korupsi perusahaan Andhika yang melibatkan ahli.
Namun Alex berdalih tidak mengada-ada terkait rencana penyelidikan tersebut. Ahli konstruksi sudah diagendakan untuk berada di Bondowoso pada tanggal dan waktu yang ditentukan.
Namun soal uang Rp225 juta sebagai mahar untuk menutup penyelidikan kasus korupsi tersebut, Alex tidak menampiknya. Bahkan ia mengakui menerima uang tersebut, kemudian akan dibagi dengan atasannya, Kajari Puji Triasmoro.
Namun Alex berdalih terdakwa Puji Triasmoro tidak pernah menginstruksikan dirinya untuk meminta uang atas penyelidikan kasus tersebut. *****
Kejari Bondowoso
Kajari Bondowoso jadi terdakwa suap
kronologi pengusaha dipaksa suap kejari
sidang tipikor di PN Surabaya
Kasipidsus Kejari Bondowoso minta mahar
jaksa disuap untuk tutup kasus korupsi
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro
| Menata Pasar Loak Surabaya Agar Omzet Pedagang Naik, Cak Eri Diteriaki, "Lanjutkan 2 Periode!" |
|
|---|
| Harga Cabai Rawit Menyodok di Angka Rp 80 Ribu per KG, Pedagang Surabaya Sempat Kehabisan Stok |
|
|---|
| Inovasi SIAPA PEKA Untuk Cegah Perkawinan Anak, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Dari Unicef |
|
|---|
| Motor Pegawai Barber Shop di Surabaya Dicukur Pencuri, Pelaku Terekam CCTV Hanya Butuh 12 Detik |
|
|---|
| Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/suap-di-Kejari-Bondowoso-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.