Berita Kota Surabaya

Pengakuan Pengusaha Kena OTT Atas Suap di Kejari Bondowoso, Bermula Kasipidsus Meminta Mahar

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia sedang membaca ulang draf BAP yang dicetak dalam lembaran kertas

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/Luhur Pambudi (Pampam)
Tiga terdakwa yang terjaring OTT atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kasus penyuapan yang menjerat pejabat tinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, menjadi bukti adanya krisis dalam penegakkan hukum di negeri ini.

Satu dari empat terdakwa suap pengurusan perkara, Andhika Imam Wijaya, memberikan pengakuannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024).

Andhika adalah pengendali CV Wijaya Gemilang yang terlibat suap senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso. Ia terkena OTT penyidik KPK bersama eks Kajari dan Kasipidsus Bondowoso, pada November 2023 lalu.

Dalam kesaksiannya, Andhika mengaku terjaring OTT bersama istrinya usai mengantarkan uang Rp 225 juta kepada eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen di dalam ruangannya.

Uang dalam pecahan Rp 100.000 itu tersebut dikemas dalam wadah map berkunci laiknya pita, lalu dikemas dalam kresek hitam, dan diwadahi kardus air mineral berbentuk balok. "Uang itu diwadahi kardus air mineral," kata Andhika menjawab pertanyaan JPU KPK di persidangan.

Kemudian Andhika bersama istrinya berangkat menuju ke Kantor Kejari Bondowoso di Jalan Jenderal A Yani Penatu, Nangkaan. Sepanjang perjalanan ia dan istrinya mengaku gusar, resah dan tak nyaman.

Karena itu Andhika tidak langsung masuk ke area parkir Kantor Kejari Bondowoso tersebut. Andhika dan istrinya yang mengendarai mobil Toyota Innova memutuskan berhenti sejenak di seberang pintu gerbang kejari untuk memantau situasi.

"Saya parkir di seberang kantor kejaksaan. Saya awalnya pakai Innova. Istri saya mengaku takut saat itu," tuturnya.

Akibat terus dihantui kecemasan, Andhika berinisiatif kembali ke rumah untuk ganti mengendarai mobil Daihatsu Taft berwarna merah pabrikan tahun 1980-an yang sudah usang.

Ia mengaku melakukan siasat tersebut agar terhindar dari kecurigaan pihak-pihak lain yang mungkin menguntitnya saat mengantarkan uang kepada Alexander Silaen di Kantor Kejari Bondowoso. "Saya berinisiatif ganti mobil saat bawa uang ke Alex," jelasnya.

Mungkin saking paniknya, Andhika sampai meminta istrinya merekam proses pengantaran uang tersebut, sejak dari rumah hingga setibanya di Kantor Kejari Bondowoso. "Perasaan saya tidak enak. Saya minta istri agar merekam sampai masuk parkiran kejari," terangnya.

Proses penyerahan uang kepada Alex dilakukan tanpa hambatan. Andhika bergegas secepatnya kembali pulang. Bahkan ia mengaku sempat diajak Alex untuk bertemu dengan Puji Triasmoro, Kajari Bondowoso, saat itu.

Namun Andhika menolaknya dan berdalih sedang memiliki urusan lain yang harus segera diselesaikan. Dan saat mengendarai mobilnya untuk keluar dari halaman Kejari Bondowoso, sejumlah petugas berompi coklat berlogo KPK memblokade pintu gerbang.

"Setelah selesai, saya keluar teapi masih di area parkiran kantor. Ternyata petugas KPK sudah memblokade gerbang," ungkapnya.

Andhika mengaku pertama kali bertemu dan mengenal Alex sebagai Kasipidsus Kejari Bondowoso, saat ia diperiksa oleh penyidik Kejari Bondowoso. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan rehabilitasi Puskesmas Wringin tahun anggaran 2019, pada 4 November 2023.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved