Breaking News

Berita Kota Surabaya

Pengakuan Pengusaha Kena OTT Atas Suap di Kejari Bondowoso, Bermula Kasipidsus Meminta Mahar

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia sedang membaca ulang draf BAP yang dicetak dalam lembaran kertas

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/Luhur Pambudi (Pampam)
Tiga terdakwa yang terjaring OTT atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024). 

Sebenarnya, Anfika hanya mengantarkan seorang petinggi CV tersebut yaitu Suhartono, yang masih kerabatnya untuk menghadiri pemeriksaan pertama. "Saya direktur PT Andhika Karya Wijaya. Kalau CV WG awalnya itu. Karena saat membuatPT, kan tidak boleh dobel. Istri saya naik jadi dirut," jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Andhika, Alex telah menunjukkan gelagat untuk meminta mahar atau harga atas bergulirnya kasus tersebut. Karena Alex menyebutkan bahwa penyidik kejaksaan bakal mendatangkan ahli untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia sedang membaca ulang draf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dicetak dalam lembaran kertas.

"Selama saya membaca BAP, Alex sepertinya mengikuti saya melihat. Saya tanya; Ini apa pak. Dijawab 'ya itu nanti akan diperiksa ahli. Kalau sudah diperiksa ahli maka temuan mahal. Gak ada pekerjaan 100 persen sempurna. Kami hanya bisa bantu di tuntutan, kata Alex seperti itu," Andhika menirukan ucapan Alex.

Kemudian agenda pemeriksaan dilanjutkan pada 6 dan 7 November 2023. Dan niatan Alex meminta mahar atas kasus yang menyeretnya semakin jelas saat menjalani pemeriksaan ketiga pada 7 November 2023.

Andhika mengaku kerap dicecar oleh Alex dengan pernyataan yang sama. Yakni agenda pemeriksaan ahli atas kasusnya, bakal berpotensi menguak banyak kejanggalan proyek rehabilitasi puskesmas tersebut.

Sehingga Andika meminta arahan dan petunjuk dari Alex, sebab respons atas pernyataan berkaitan mahar agar kasus tersebut tidak berlanjut dalam proses penyidikan. Alex lantas memberikan instruksi secara halus yang untuk segera menentukan harga.

Proses penentuan harga tersebut dilakukan bukan secara lisan, namun tertulis melalui coretan kertas kosong menggunakan pulpen. Lalu disodorkan kepada Andhika, untuk nantinya bakal ada proses tawar menawar.

"Tanggal 7 diperiksa lagi, saya bilang, petunjuk pak. Terus kata Alex, kamu ketik berapa. Orangtua saya ngetik angka 150 lalu menunjukkan ke saya, dan saya tunjukkan ke Alex," ungkapnya.

Angka 150 yang berarti Rp1 50 juta itu, ternyata ditolak Alex. Andhika menyebutkan, Alex meminta angka Rp 500 juta, yang nanti akan dibagi rata dengan Kajari Bondowoso.

Jumlah tersebut diakui Andhika terlalu besar. Ia menyampaikan kepada Alex tidak sanggup memberikan uang yang diminta Alex. Keuntungan proyek yang dikerjakan oleh perusahaannya, tidak sampai sebesar itu.

"Lalu (Alex) minta Rp300 juta. Saya bilang ada Rp 200 juta, dan uang yang ada di kami cash cuma Rp 150 juta," ungkap Andhika.

Lalu Alex merevisi angka tersebut menjadi Rp 300 juta. Tetapi Andhika juga masih keberatan. Akhirnya, tawar menawar harga tersebut berhenti pada angka R p225 juta.

Andhika memastikan, pihaknya sepakat dengan harga tersebut. Jumlah tersebut merupakan mahar untuk menutup tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret perusahaannya.

Andhika mengaku tak pernah menyediakan atau menyiapkan uang untuk diberikan kepada pihak Kejari Bondowoso guna menutup penyelidikan atas kasusnya. Namun ia akhirnya tetap berupaya menyiapkan uang setelah mendengarkan permintaan Alex selama berlangsungnya proses pemeriksaan tersebut.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved