Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Profil Pondok Nuswantoro yang Kena Imbas Gus Samsudin Ditahan, Kini Sepi Tidak Ada Pasien Berobat

Inilah profil pondok pesantren Nuswantoro milik Gus Samsudin yang ikut kena imbas kasus konten bertukar istri. Tak ada pasien berobat.

kolase Kompas.com dan SURYA.co.id
Baliho Pondok Nuswantoro diturunkan Pemkab (kiri) dan Gus Samsudin Ditahan (kanan). Pondok Nuswantoro Kena Imbas Gus Samsudin Ditahan. 

Tetapi ia menyayangkan karena saat ada orang yang sangat butuh pertolongan maka Gus Samsudin tidak bisa ditolak.

"Gus Samsudin itu pasiennya sudah banyak. Karena sudah banyak menolong maka orang sudah percaya dengannya. Kalau memang tidak boleh praktik di tempatnya, kan bisa di mana saja. Bahkan di rumah si pasien yang sedang membuttuhkan bantuannya, kan bisa," ujar Priarno.

Baca juga: Beda Cerita Masa Lalu Gus Samsudin Sebelum Jadi Pendiri Padepokan, Teman Lama: Pengepul Rongsokan

Kini, setelah polemik itu mereda, Padepokan Nur Dzat Sejati itu berubah nama menjadi Pondok Nuswantoro

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indrawati memastikan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin praktik pengobatan untuk pondok tersebut.

Bahkan, izin praktik pengobatan tradisional milik Padepokan Nur Dzat Sejati itu sudah dicabut pada Agustus 2022.

Selain karena memicu kontroversi di masyarakat, ujarnya, pencabutan yang dilakukan lebih dari setahun lalu itu juga didasarkan pada ketidaksesuaian antara izin dan praktik pengobatan yang dijalankan.

“Waktu itu izinnya kan pijat tradisional, tapi kenyatataannya tidak melakukan pijat,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, Dinas Kesehatan juga akan meminta informasi terkait terapi apa yang diberikan kepada SWT.

“Tapi kami tidak dalam posisi untuk menilai benar apa salah terapi yang diberikan.

Hanya pengumpulan informasi dan kronologi saja,” terangnya.

Kini Tak Ada Pasien Berobat

Begini lah nasib pondok Nuswantoro setelah pemiliknya, Samsudin alias Gus Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim. 

Baca juga: Nasib Rumah Gadang Dorce Gamalama setelah Sang Pemilik Meninggal, Kakak Ngaku Belum Dapat Bagian

Samsudin ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (1/3/2024) terkait unggahan konten video "tukar pasangan" di kanal YouTube "Mbah Den (Sariden)" milik Samsudin.

Selain terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Samsudin juga terancam kehilangan pencahariannya. 

Hal ini setelah warga mendesak agar baliho-baliho yang memajang gambar Samsudin agar dicopot Satpol PP Pemkab Blitar. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved