Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Nasib Pondok Nuswantoro Usai Gus Samsudin Ditahan, Warga Tak Mau Orang Luar Daerah Datang Berobat

Begini lah nasib Pondok Nuswantoro setelah Gus Samsudin dipenjara karena kasus konten Bertukar Istri.

Editor: Musahadah
kolase luhur pambudi/kompas.com
Baliho Gus Samsudin diturunkan karena desakan warga setelah Samsudin ditahan di Polda Jatim. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Begini lah nasib pondok Nuswantoro setelah pemiliknya, Samsudin alias Gus Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim

Samsudin ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (1/3/2024) terkait unggahan konten video "tukar pasangan" di kanal YouTube "Mbah Den (Sariden)" milik Samsudin.

Selain terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Samsudin juga terancam kehilangan pencahariannya. 

Hal ini setelah warga mendesak agar baliho-baliho yang memajang gambar Samsudin agar dicopot Satpol PP Pemkab Blitar. 

Menurut Plt Kepala Satpol-PP Kabupaten Blitar Agus Santosa, warga tidak mau keberadaan baliho-baliho itu mengundang warga luar daerah datang ke Pondok Pesantren Nuswantoro untuk berobat sementara Samsudin saat ini berada di tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Baca juga: Ucapan Nyeleneh Gus Samsudin Usai Ditahan karena Konten Bertukar Istri: Senang Dipenjara, Gak Nyesal

Atas desakan itu, Satpol PP pun menurunkan baliho besar milik Samsudin di tiga titik di wilayah di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (6/3/2024).

"Penertiban baliho ini, usai adanya rapat koordinasi dengan warga. Mereka resah dan keberatan atas keberadaan baliho Samsudin," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu sore.

Kata Agus, dalam rapat tersebut disepakati tindakan penurunan baliho oleh Satpol-PP.

"Setelah dimusyawarahkan dan disepakati untuk diturunkan. Kami cek juga ke Dinas PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) ternyata baliho-baliho itu tidak berizin," kata Agus.

Salah satu baliho yang diturunkan, kata dia, adalah baliho yang terpasang pada dinding luar bangunan padepokan milik Samsudin.

Dua lainnya berada di pinggir jalan nasional yang menghubungkan Blitar dan Tulungagung.

Baliho-baliho itu memajang gambar dan teks yang sama, yakni gambar Samsudin dengan teks berbunyi "Gus Samsudin Jadab" dan gambar ulama dengan teks berbunyi "KH Syaikhuddin Rohman".

Selama proses pencopotan baliho, pihak Satpol-PP mendapatkan pengawalan dari sejumlah personel kepolisian.

Sebelumnya, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar memastikan izin praktik pengobatan di Ponpes itu telah dicabut sejak tahun 2022 lalu.

Hal ini diketahui setelah tim Dinkes mendatangi pondok setelah ada satu pasien meninggal dunia di tempat tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved