Berita Kediri

Pengakuan Pembuang Janin di Pekarangan Rumah Warga Kandat Kediri : Khawatir Ketahuan Hamil

Identitas pembuang janin yang dikubur di pekarangan rumah warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luthfi husnika
Dua terduga pelaku yang membuang janin dengan cara menguburnya di pekarangan rumah warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri telah diringkus polisi 

"Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam dari penemuan janin, keduanya berhasil diamankan. FD kami amankan di tempat kerja dan DP di rumahnya," ucap AKBP Bimo.

Dari hasil interogasi awal kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini masih dimintai keterangan," ungkap AKBP Bimo.

Sementara itu barang bukti yang diamankan, 2 ponsel, 1 sepeda motor, daster, kain warna putih, 1 cangkul, tas kain warna kuning, 1 potong baju warna abu-abu, dan 1 potong celana pendek warna merah muda.

Kedua terduga pelaku diduga terjerat pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c undang-undang No 34 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 77A ayat (1) undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved