Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Selain Gus Samsudin, Polisi Bidik 2 Calon Tersangka Baru di Kasus Video Tukar Pasangan Jaminan Surga

Tim Siber Polda Jatim sedang membidik dua tersangka lain dalam kasus video bertukar istri jaminan surga.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Gus Samsudin digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim terkait kasus video tukar pasangan jaminan masuk surga. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim sedang membidik dua tersangka lain dalam kasus video bertukar istri jaminan surga.

Sebelumnya, sosok Gus Samsudin, spiritualis eksentrik Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kedua calon tersangka ini merupakan pihak yang membantu Gus Samsudin memproduksi dan mengedarkan konten video tersebut, yakni FE (kameramen) dan FI yang bertugas mengunggah video tersebut dalam channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah.

Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalani perannya sejauh mana dalam kasus ini," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Disinggung mengenai sosok yang bakal berstatus tersangka berjumlah dua orang yang berperan sebagai kameramen dan pengunggah video.

Charles membenarkannya, seraya menganggukkan kepala.

"Peran pembantu saudara Samsudin, yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," jelasnya.

Peran Gus Samsudin
Terungkap peran Gus Samsudin, spiritualis eksentrik Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus viralnya video bertukar pasangan jaminan surga.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengatakan Gus Samsudin berperan sebagai pencipta dan penulis skenario konten video berdurasi sekitar 30 menit itu.

"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Mengenai konstruksi hukumnya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Charles menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.

Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) Tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved