Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim
Selain Gus Samsudin, Polisi Bidik 2 Calon Tersangka Baru di Kasus Video Tukar Pasangan Jaminan Surga
Tim Siber Polda Jatim sedang membidik dua tersangka lain dalam kasus video bertukar istri jaminan surga.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim sedang membidik dua tersangka lain dalam kasus video bertukar istri jaminan surga.
Sebelumnya, sosok Gus Samsudin, spiritualis eksentrik Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua calon tersangka ini merupakan pihak yang membantu Gus Samsudin memproduksi dan mengedarkan konten video tersebut, yakni FE (kameramen) dan FI yang bertugas mengunggah video tersebut dalam channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah.
Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalani perannya sejauh mana dalam kasus ini," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).
Disinggung mengenai sosok yang bakal berstatus tersangka berjumlah dua orang yang berperan sebagai kameramen dan pengunggah video.
Charles membenarkannya, seraya menganggukkan kepala.
"Peran pembantu saudara Samsudin, yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," jelasnya.
Peran Gus Samsudin
Terungkap peran Gus Samsudin, spiritualis eksentrik Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus viralnya video bertukar pasangan jaminan surga.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengatakan Gus Samsudin berperan sebagai pencipta dan penulis skenario konten video berdurasi sekitar 30 menit itu.
"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).
Mengenai konstruksi hukumnya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Charles menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.
Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) Tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.
Gus Samsudin
Polda Jatim
Blitar
video viral tukar pasangan jaminan surga
Running News
TribunBreakingNews
SURYA.co.id
Luhur Pambudi
BREAKING NEWS Divonis Bebas, Gus Samsudin Langsung Dikeluarkan dari LP Blitar |
![]() |
---|
Gus Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Jadi Tersangka Kasus Video Viral Tukar Pasangan |
![]() |
---|
Akhirnya Samsudin Cuma Disebut Konten Kreator, Tak Penuhi Kriteria Ulama hingga Julukan Gus Diralat |
![]() |
---|
Nasib Santri dan Pondok Nuswantoro Usai Gus Samsudin Ditahan, Mengapa Baru Ditutup Sekarang? |
![]() |
---|
Profil Pondok Nuswantoro yang Kena Imbas Gus Samsudin Ditahan, Kini Sepi Tidak Ada Pasien Berobat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.