Berita Viral

Bukan Inistiaf Jokowi, Sosok yang Usulkan Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan Ternyata Ini

Terungkap sosok yang mengusulkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapat pangkat jenderal kehormatan. 

Editor: Musahadah
kompas TV
Presiden Jokowi saat menyematkan pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024). 

Selain itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan di dalam dunia militer saat ini.

TB Hasanuddin menjelaskan, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak ada diatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas.

Menurut dia, bila seorang prajurit TNI berprestasi ketika bertugas, maka sesuai aturan dan UU Nomor 20 Tahun 2009, akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," katanya.

Namun, dalam Pasal 27 UU TNI diatur soal pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas keprajuritan di lingkungan TNI, serta berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut.

Pengamat Sebut Sudah Sesuai Undang-undang

Terpisah, Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 yang berlaku saat ini.

Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2009 mengandung istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (28/2/2024).

Khairul menegaskan bahwa penyebutan kenaikan pangkat istimewa sebagai "kenaikan pangkat kehormatan" adalah narasi yang tidak tepat.

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. (Pengangkatan Prabowo) itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang empat atau jenderal penuh,” imbuhnya.

Khairul mencatat bahwa Prabowo telah dianugerahi empat tanda kehormatan bintang militer utama.

Keempat tanda kehormatan tersebut adalah Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup (memadai) sebagai dasar (untuk) memberikan pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2009,” jelas Khairul.

Ia mengungkapkan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo tidak bisa disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved