Berita Viral

Bukan Inistiaf Jokowi, Sosok yang Usulkan Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan Ternyata Ini

Terungkap sosok yang mengusulkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapat pangkat jenderal kehormatan. 

Editor: Musahadah
kompas TV
Presiden Jokowi saat menyematkan pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024). 

"Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak SBY. Sudah pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Jokowi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

"Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun Polri," katanya lagi menegaskan.

Lebih lanjut, Jokowi juga sempat ditanya soal pemberian gelar kepada Prabowo yang diduga sebagai bagian dari transaksi politik.

Mantan Wali Kota Solo ini membantah dugaan itu.

Sebab, menurut Jokowi, apabila benar merupakan transaksi politik, maka sudah diberikan sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," ujar Jokowi.

Dikritik Keras TB Hasanuddin

TB Hasanuddin, anggota komisi I DPR RI yang Dukung Jenderal Andika Perkasa Gelar Garuda Shield TNI AD dan US Army
TB Hasanuddin, anggota komisi I DPR RI yang Dukung Jenderal Andika Perkasa Gelar Garuda Shield TNI AD dan US Army (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo mendapat kritikan keras anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.

Dia menegaskan bahwa saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi dalam dunia militer.

TB Hasanuddin mengatakan, jika seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas, maka sesuai aturan dan Undang-Undang (UU) akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024).

TB Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.

Berikut isinya:

  • Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (Ayat 1) Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh (Ayat 2a)
  • Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)
  • Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas (Ayat 2c)
  • Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. (Ayat 3).

"Perlu digarisbawahi, pada Pasal 33 Ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024).

"Misalnya, dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," katanya lagi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved