Carok di Bangkalan

Ancaman Hukuman Mati Bagi Hasan Basri Tersangka Carok Tewaskan 4 Orang di Bangkalan Diragukan KH

Jeratan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) terhadap tersangka kasus carok di Bangkalan, Hasan Basri (40) dan Wardi (35) dinilai kuasa hukumny

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
kolase surya/ahmad faisol
Hasan Basri dan Wardi, tersangka carok di Bangkalan yang tewaskan 4 orang saat rekonstruksi pada Senin (26/2/2024). 

Pada adegan ke-24, tersangka langsung melayangkan sabetan celurit ke sisi kiri bagian tubuh MTJ. Sabetan pertama dari Hasan itu mengenai kuping kiri meski korban MTJ berupaya menangkis dengan tangan kirinya.

Adegan selanjutnya, korban MTJ yang berupaya membalas dengan menyabetkan celurit ke arah tubuh Hasan. 

Namun, upaya ini gagal karena sabetan kedua Hasan mengenai pergelangan tangan korban dan menghentikan sabetan balasan dari MTJ.

Hasan Basri pun tidak terluka. 

Kondisi itu membuat MTJ kabur namun sabetan ketiga dari celurit Hasan mengenai bagian punggung MTJ.

Korban pun tersungkur dan celurit di tangan kanannya terlepas dari genggaman.

Melihat MTJ ambruk, tiga orang secara bersamaan merangsek dari arah belakang mendekati Hasan yang posisi tubuhnya masih menghadap ke arah tubuh MTJ yang ambruk.

Ketiganya yakni, korban MTD bersenjata celurit, korban MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, bersenjata pisau, termasuk seorang Mr X bersenjata celurit yang akhirnya diminta tersangka Hasan untuk pergi dari lokasi.

MHF berupaya menusuk tubuh Hasan dari arah belakang menggunakan pisau, namun gagal.

Ia tewas setelah sabetan celurit oleh tersangka, Wardi mengenai punggungnya.

Di satu sisi, Hasan adegan ke-33 terlibat duel satu lawan satu dengan korban MTD.  

Sementara pada adegan ke-34, sedang berlangsung duel satu lawan satu antara Wardi dengan korban NJR (42), warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.  

Seperti diberitakan sebelumnya, empat korban meninggal dunia itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur. 

Kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Tiga korban tewas di lokasi dan satu korban tewas dalam perjalanan ke puskesmas.

Sementara untuk adegan empat korban, saksi, termasuk warga diperankan oleh para personel Satreskrim Polres Bangkalan

Adapun motif dari perkelahian dengan menggunakan senjata tajam itu, pihak kepolisian menyebut  karena ketersinggungan hingga tercipta perang mulut antara pelaku Hasan Basri dan korban MTJ.

“Tidak ada bantahan dari pihak-pihak yang hadir karena memang sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi, termasuk keterangan dari tersangka,” pungkas Andi.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved