Carok di Bangkalan
Ancaman Hukuman Mati Bagi Hasan Basri Tersangka Carok Tewaskan 4 Orang di Bangkalan Diragukan KH
Jeratan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) terhadap tersangka kasus carok di Bangkalan, Hasan Basri (40) dan Wardi (35) dinilai kuasa hukumny
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
Selain MTJ dan MTD, terdapat dua orang korban tewas lain yakni, MHF (45), warga Desa Bumi Anyar dan NJR (42), warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.
Satu orang Mr X diminta keluar dari lokasi carok oleh Hasan dengan kalimat, “Jek masok be’eh, leggik takok mateh sekaleh” (kamu jangan masuk/nyerang, khawatir nanti mati juga).
Dalam kondisi itu, Bachtiar mendapat gambaran bahwa mau tidak mau posisi tersangka Hasan mempertahankan harga diri.
Itu terbukti dan tergambar dalam reka ulang ternyata korban MTJ tidak sendirian, melainkan bersama kurang lebih 10 orang. Namun yang masuk ke lokasi carok disebutkan berjumlah 5 orang.
“Posisi dua tersangka ini sebenarnya kan dikelilingi oleh orang-orangnya Mat Tanjar, namun mungkin karena korban Mat Tanjar ambruk duluan sehingga teman-teman dari Mat Tanjar tidak berani masuk. Bahkan ketika di lokasi menyisakan satu orang (dari lima), tersangka Hasan malah memperingatkan agar Mr X pergi saja,” pungkas Bachtiar.
Fakta Rekonstruksi Selengkapnya
Wakapolres Kompol Andi Febrianto mengatakna, gelar rekonstruksi ini berupaya untuk mengembalikan peristiwa kembali atas permintaan JPU (jaksa penuntut umum) untuk mengetahui secara persis peristiwanya.
Kompol Andi Febrianto memastikan ada 38 adegan dalam rekonstruksi ini.
“Tidak ada peran pengganti, murni dua tersangka (Hasan-Wardi) sendiri didampingi pengacara, kepolisian, dan dari pihak kejaksaan. Untuk lokasi memang kami ganti karena mempertimbangkan sisi keamanan,” ungkap Kompol Andi Febrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo di lokasi gelar rekonstruksi.
Berikut rangkumannya:
1. Hasan Basri ditampar korban
Pertemuan antara Hasan dengan kedua korban kakak beradik, MTJ dan MTD awalnya tanpa sengaja.
Pada adegan ke-1 dan ke-2 digambarkan, Hasan menghentikan laju motornya di depan sebuah gardu atau pos kamling, menunggu warga lainnya untuk pergi bersama ke acara tahlilan, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian pada adegan berikutnya, muncul sepeda motor matik yang ditumpangi dua korban kakak beradik, MTD (26) sebagai sopir dan MTJ (45) di posisi jok belakang.
Keduanya merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.
Carok di Bangkalan
Hasan Basri
Wardi
tersangka carok di Bangkalan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Polres Bangkalan
Besaran Gaji Hakim Ernila Widikartika Vonis 10 Tahun Hasan Basri - Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Kekayaan Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Sosok Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan Basri dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang? Cium Kaki Ibu usai Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Isak Tangis Warnai Vonis Kasus Carok di PN Bangkalan, Hasan-Wardi Peluk dan Cium Kaki Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.