Carok di Bangkalan

Ancaman Hukuman Mati Bagi Hasan Basri Tersangka Carok Tewaskan 4 Orang di Bangkalan Diragukan KH

Jeratan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) terhadap tersangka kasus carok di Bangkalan, Hasan Basri (40) dan Wardi (35) dinilai kuasa hukumny

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
kolase surya/ahmad faisol
Hasan Basri dan Wardi, tersangka carok di Bangkalan yang tewaskan 4 orang saat rekonstruksi pada Senin (26/2/2024). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Jeratan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) terhadap tersangka kasus carok di Bangkalan, Hasan Basri (40) dan Wardi (35) dinilai kuasa hukumnya tidak tepat. 

Bachtiar Pradinata, Kuasa Hukum Hasan Basri dan Wardi menganggap tidak ada unsur perencanaan yang dilakukan kedua tersangka sebelum terlibat carok hingga mengakibatkan empat orang tewas di Desa Bumi Anyar, Bangkalan pada 12 Januari  2024 silam. 

Kesimpulan ini didapat Bachtiar setelah melihat reka adegan atau rekonstruksi yang digelar Satresirim Polres Bangkalan di jalur kembar Ringroad Barat Kota Bangkalan pada Senin (26/2/2024). 

Ada 38 adegan yang diperagakan Hasan Basri dan Wardi dalam rekonstruksi tersebut.   

“Menurut pendapat saya, penerapan 340 (KUHP) nya tidak masuk dalam perkara ini, di mana unsur perencanaan (pembunuhan) nya?. Karena kalau gambaran reka ulang  dari awal hingga akhir, tidak ada jeda bagi mereka (para tersangka) untuk berpikir,” ungkap Bachtiar.

Baca juga: FAKTA Rekontruksi Carok di Bangkalan 4 Orang Tewas, Ini Cara Hasan Basri Tak Terluka Meski Dikeroyok

Ia memaparkan, dalam rekonstruksi ini sudah tergambar secara jelas bahwasanya tersangka Hasan dan Wardi yang dikeroyok, sebenarnya untuk mempertahankan harga diri dan harus melakukan tindakan-tindakan seperti yang tergambar dalam adegan-adegan reka ulang.

“Namun kami mencoba untuk menghormati dulu, nanti tetap fakta persidangan yang akan kami pakai sebagai acuan dalam hal melakukan pembelaan,” papar Bachtiar.

Bachtiar lalu memaparkan hasil reka ulang yang diawali dengan pertemuan tanpa sengaja antara Hasan dengan kedua korban kakak beradik, Mat Tanjar alias MTJ dan MTD.

Pada adegan ke-1 dan ke-2 digambarkan, Hasan menghentikan laju motornya di depan sebuah gardu atau pos kamling, menunggu warga lainnya untuk pergi bersama ke acara tahlilan, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian pada adegan berikutnya, muncul sepeda motor matik yang ditumpangi dua korban kakak beradik, MTD (26) sebagai sopir dan MTJ (45) di posisi jok belakang. Keduanya merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.

Pada adegan ke-4, cekcok antara tersangka Hasan dan korban MTJ mulai terjadi. Keduanya sama-sama dalam posisi saling berhadapan. Korban merasa tersaingi sambil berucap, “Arapah mik ros-orosen keparlonah oreng” (apa kok ngurus keperluan orang lain)”.

Kalimat tersebut dilontarkan korban MTJ karena merasa tersinggung setelah Hasan yang awalnya sekedar menyapa dan menanyakan ihwal tujuan korban melintas bersama adiknya, MTD.

Korban MTJ kemudian mulai memegang kerah baju tersangka dan menampar pipi tersangka dengan tangan kiri. Upaya menampar yang kedua gagal setelah tersangka Hasan memegang tangan korban. Melihat itu, adik korban MTD menghunus dan hendak melayangkan sabetan celurit namun Hasan memegang tangan MTD.

“Pertama kali yang menantang adalah si korban Mat Tanjar, di situ posisi si Hasan dalam hal ini sebagai tersangka posisinya karena ditantang dan sempat mau dibacok walaupun selongsong celurit belum dilepas,” papar Bachtiar.

Tersangka Hasan dalam reka ulang mengambil dua bilah celurit di rumahnya untuk meladeni tantang duel yang dikobarkan korban MTJ. Hasan pada adegan ke-18 masih sempat sungkem kepada ibunya sebelum kembali ke lokasi bersama adiknya, Wardi.

Selain MTJ dan MTD, terdapat dua orang korban tewas lain yakni, MHF (45), warga Desa Bumi Anyar dan NJR (42), warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.

Satu orang Mr X diminta keluar dari lokasi carok oleh Hasan dengan kalimat, “Jek masok be’eh, leggik takok mateh sekaleh” (kamu jangan masuk/nyerang, khawatir nanti mati juga).

Dalam kondisi itu, Bachtiar mendapat gambaran bahwa mau tidak mau posisi tersangka Hasan mempertahankan harga diri.

Itu terbukti dan tergambar dalam reka ulang ternyata korban MTJ tidak sendirian, melainkan bersama kurang lebih 10 orang. Namun yang masuk ke lokasi carok disebutkan berjumlah 5 orang.  

“Posisi dua tersangka ini sebenarnya kan dikelilingi oleh orang-orangnya Mat Tanjar, namun mungkin karena korban Mat Tanjar ambruk duluan sehingga teman-teman dari Mat Tanjar tidak berani masuk. Bahkan ketika di lokasi menyisakan satu orang (dari lima), tersangka Hasan malah memperingatkan agar Mr X pergi saja,” pungkas Bachtiar.

Fakta Rekonstruksi Selengkapnya

Wakapolres Kompol Andi Febrianto mengatakna, gelar rekonstruksi ini berupaya untuk mengembalikan peristiwa kembali atas permintaan JPU (jaksa penuntut umum) untuk mengetahui secara persis peristiwanya.

Kompol Andi Febrianto memastikan ada 38 adegan dalam rekonstruksi ini.

“Tidak ada peran pengganti, murni dua tersangka (Hasan-Wardi) sendiri didampingi pengacara, kepolisian, dan dari pihak kejaksaan. Untuk lokasi memang kami ganti karena mempertimbangkan sisi keamanan,” ungkap Kompol Andi Febrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo di lokasi gelar rekonstruksi.  

Berikut rangkumannya: 

1. Hasan Basri ditampar korban

Pertemuan antara Hasan dengan kedua korban kakak beradik, MTJ dan MTD awalnya tanpa sengaja.

Pada adegan ke-1 dan ke-2 digambarkan, Hasan menghentikan laju motornya di depan sebuah gardu atau pos kamling, menunggu warga lainnya untuk pergi bersama ke acara tahlilan, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian pada adegan berikutnya, muncul sepeda motor matik yang ditumpangi dua korban kakak beradik, MTD (26) sebagai sopir dan MTJ (45) di posisi jok belakang.

Keduanya merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.

Pada adegan ke-4, cekcok antara tersangka Hasan dan korban MTJ mulai terjadi.

Keduanya sama-sama dalam posisi saling berhadapan.

Korban merasa tersinggung sambil berucap, “Arapah mik ros-orosen keparlonah oreng” (apa kok ngurus keperluan orang lain)”.

Kalimat tersebut dilontarkan korban MTJ karena merasa tersinggung setelah Hasan yang awalnya sekedar menyapa dan menanyakan ihwal tujuan korban melintas bersama adiknya, MTD.

Korban MTJ kemudian mulai memegang kerah baju tersangka dan menampar pipi tersangka dengan tangan kiri.

Upaya menampar yang kedua gagal setelah tersangka Hasan memegang tangan korban.

Melihat itu, adik korban MTD menghunus dan hendak melayangkan sabetan celurit namun Hasan memegang tangan MTD.

2. Sungkem ke ibu 

Sebelum perkelahian menggunakan senjata tajam itu terjadi, Hasan pada adegan ke-18 masih sempat sungkem kepada ibunya sebelum kembali ke lokasi.

Itu terjadi setelah Hasan pulang untuk mengambil dua bilah celurit, meladeni tantangan carok dari korban MTJ.

Dalam perjalan pulang, Hasan berpapasan dengan adiknya, Wardi.  

Akhirnya, Hasan dan Wardi bersamaan menghadapi MTJ dan teman-temannya. 

3. Tewaskan 4 orang tanpa terluka

Tersangka kakak beradik berseragam tahanan, Hasan Basri (depan) dan Wardi tiba di lokasi kejadian sambil menggenggam celurit di lokasi konstruksi, jalur kembar Ringroad Kota Bangkalan, Senin (26/2/2024).
Tersangka kakak beradik berseragam tahanan, Hasan Basri (depan) dan Wardi tiba di lokasi kejadian sambil menggenggam celurit di lokasi konstruksi, jalur kembar Ringroad Kota Bangkalan, Senin (26/2/2024). (SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol)

Dalam adegan ke-21 itu, Hasan yang sudah menggenggam celurit dengan kondisi terhunus, langsung melompat dari boncengan motor Wardi.

Ia langsung menuju korban MTJ sambil berucap, ‘Ayo kak’ kepada korban.

Pada adegan ke-24, tersangka langsung melayangkan sabetan celurit ke sisi kiri bagian tubuh MTJ. Sabetan pertama dari Hasan itu mengenai kuping kiri meski korban MTJ berupaya menangkis dengan tangan kirinya.

Adegan selanjutnya, korban MTJ yang berupaya membalas dengan menyabetkan celurit ke arah tubuh Hasan. 

Namun, upaya ini gagal karena sabetan kedua Hasan mengenai pergelangan tangan korban dan menghentikan sabetan balasan dari MTJ.

Hasan Basri pun tidak terluka. 

Kondisi itu membuat MTJ kabur namun sabetan ketiga dari celurit Hasan mengenai bagian punggung MTJ.

Korban pun tersungkur dan celurit di tangan kanannya terlepas dari genggaman.

Melihat MTJ ambruk, tiga orang secara bersamaan merangsek dari arah belakang mendekati Hasan yang posisi tubuhnya masih menghadap ke arah tubuh MTJ yang ambruk.

Ketiganya yakni, korban MTD bersenjata celurit, korban MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, bersenjata pisau, termasuk seorang Mr X bersenjata celurit yang akhirnya diminta tersangka Hasan untuk pergi dari lokasi.

MHF berupaya menusuk tubuh Hasan dari arah belakang menggunakan pisau, namun gagal.

Ia tewas setelah sabetan celurit oleh tersangka, Wardi mengenai punggungnya.

Di satu sisi, Hasan adegan ke-33 terlibat duel satu lawan satu dengan korban MTD.  

Sementara pada adegan ke-34, sedang berlangsung duel satu lawan satu antara Wardi dengan korban NJR (42), warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.  

Seperti diberitakan sebelumnya, empat korban meninggal dunia itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur. 

Kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Tiga korban tewas di lokasi dan satu korban tewas dalam perjalanan ke puskesmas.

Sementara untuk adegan empat korban, saksi, termasuk warga diperankan oleh para personel Satreskrim Polres Bangkalan

Adapun motif dari perkelahian dengan menggunakan senjata tajam itu, pihak kepolisian menyebut  karena ketersinggungan hingga tercipta perang mulut antara pelaku Hasan Basri dan korban MTJ.

“Tidak ada bantahan dari pihak-pihak yang hadir karena memang sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi, termasuk keterangan dari tersangka,” pungkas Andi.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved