Carok di Bangkalan
Ancaman Hukuman Mati Bagi Hasan Basri Tersangka Carok Tewaskan 4 Orang di Bangkalan Diragukan KH
Jeratan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) terhadap tersangka kasus carok di Bangkalan, Hasan Basri (40) dan Wardi (35) dinilai kuasa hukumny
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Jeratan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) terhadap tersangka kasus carok di Bangkalan, Hasan Basri (40) dan Wardi (35) dinilai kuasa hukumnya tidak tepat.
Bachtiar Pradinata, Kuasa Hukum Hasan Basri dan Wardi menganggap tidak ada unsur perencanaan yang dilakukan kedua tersangka sebelum terlibat carok hingga mengakibatkan empat orang tewas di Desa Bumi Anyar, Bangkalan pada 12 Januari 2024 silam.
Kesimpulan ini didapat Bachtiar setelah melihat reka adegan atau rekonstruksi yang digelar Satresirim Polres Bangkalan di jalur kembar Ringroad Barat Kota Bangkalan pada Senin (26/2/2024).
Ada 38 adegan yang diperagakan Hasan Basri dan Wardi dalam rekonstruksi tersebut.
“Menurut pendapat saya, penerapan 340 (KUHP) nya tidak masuk dalam perkara ini, di mana unsur perencanaan (pembunuhan) nya?. Karena kalau gambaran reka ulang dari awal hingga akhir, tidak ada jeda bagi mereka (para tersangka) untuk berpikir,” ungkap Bachtiar.
Baca juga: FAKTA Rekontruksi Carok di Bangkalan 4 Orang Tewas, Ini Cara Hasan Basri Tak Terluka Meski Dikeroyok
Ia memaparkan, dalam rekonstruksi ini sudah tergambar secara jelas bahwasanya tersangka Hasan dan Wardi yang dikeroyok, sebenarnya untuk mempertahankan harga diri dan harus melakukan tindakan-tindakan seperti yang tergambar dalam adegan-adegan reka ulang.
“Namun kami mencoba untuk menghormati dulu, nanti tetap fakta persidangan yang akan kami pakai sebagai acuan dalam hal melakukan pembelaan,” papar Bachtiar.
Bachtiar lalu memaparkan hasil reka ulang yang diawali dengan pertemuan tanpa sengaja antara Hasan dengan kedua korban kakak beradik, Mat Tanjar alias MTJ dan MTD.
Pada adegan ke-1 dan ke-2 digambarkan, Hasan menghentikan laju motornya di depan sebuah gardu atau pos kamling, menunggu warga lainnya untuk pergi bersama ke acara tahlilan, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian pada adegan berikutnya, muncul sepeda motor matik yang ditumpangi dua korban kakak beradik, MTD (26) sebagai sopir dan MTJ (45) di posisi jok belakang. Keduanya merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.
Pada adegan ke-4, cekcok antara tersangka Hasan dan korban MTJ mulai terjadi. Keduanya sama-sama dalam posisi saling berhadapan. Korban merasa tersaingi sambil berucap, “Arapah mik ros-orosen keparlonah oreng” (apa kok ngurus keperluan orang lain)”.
Kalimat tersebut dilontarkan korban MTJ karena merasa tersinggung setelah Hasan yang awalnya sekedar menyapa dan menanyakan ihwal tujuan korban melintas bersama adiknya, MTD.
Korban MTJ kemudian mulai memegang kerah baju tersangka dan menampar pipi tersangka dengan tangan kiri. Upaya menampar yang kedua gagal setelah tersangka Hasan memegang tangan korban. Melihat itu, adik korban MTD menghunus dan hendak melayangkan sabetan celurit namun Hasan memegang tangan MTD.
“Pertama kali yang menantang adalah si korban Mat Tanjar, di situ posisi si Hasan dalam hal ini sebagai tersangka posisinya karena ditantang dan sempat mau dibacok walaupun selongsong celurit belum dilepas,” papar Bachtiar.
Tersangka Hasan dalam reka ulang mengambil dua bilah celurit di rumahnya untuk meladeni tantang duel yang dikobarkan korban MTJ. Hasan pada adegan ke-18 masih sempat sungkem kepada ibunya sebelum kembali ke lokasi bersama adiknya, Wardi.
Carok di Bangkalan
Hasan Basri
Wardi
tersangka carok di Bangkalan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Polres Bangkalan
Besaran Gaji Hakim Ernila Widikartika Vonis 10 Tahun Hasan Basri - Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Kekayaan Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Sosok Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan Basri dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang? Cium Kaki Ibu usai Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Isak Tangis Warnai Vonis Kasus Carok di PN Bangkalan, Hasan-Wardi Peluk dan Cium Kaki Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.