Carok di Bangkalan

Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang? Cium Kaki Ibu usai Divonis 10 Tahun

Dua terdakwa kasus carok di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Hasan Basri dan Moh Wardi divonis hukuman 10 tahun hukuman penjara.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Ahmad Faisol/Kompas.com
Dua terdakwa carok, Hasan Basri dan Moh Wardi seusai sidang vonis di PN Bangkalan, Senin (5/8/2024). 

SURYA.CO.ID - Dua terdakwa kasus carok di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Hasan Basri dan Moh Wardi divonis hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (5/8/2024). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Jawa Timur, menjatuhkan vonis terhadap kakak beradik tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 14 tahun.

Setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Ernila Widikartika mengetuk palu, Hasan dan Wardi  meninggalkan ruang sidang.

Dengan kedua mata tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.

Langkah keduanya terhenti, ketika di hadapan mereka berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah sang ibunda.

Keduanya memeluk erat, mencium wajah hingga mereka secara bergantian mencium kedua kaki ibunda yang mengikuti jalannya sidang vonis.

Sementara kuasa hukum pelaku, Bachtiar Pradinata mengatakan, putusan majelis hakim terhadap kedua kliennya sudah cukup adil karena lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal itu karena didasarkan pada fakta-fakta serta pembelaan yang disampaikan selama proses konferensi.

“Kami hormat pada keputusan majelis hakim. Kami mengapresiasi karena majelis hakim telah objektif melihat secara utuh fakta persidangan,” ujar Bachtiar Pradinata melalui telepon seluler.

Bachtiar menambahkan, kedua kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti tuntutan jaksa berdasarkan pasal 340 KUHP.

Vonis majelis hakim menggunakan pasal 338 KUHP tentang aksi pembunuhan yang disengaja, tidak ada kaitannya dengan pembunuhan yang direncanakan.

“Atas vonis pasal 338 KUHP, kami masih akan kembali berpikir sekaligus memanfaatkan waktu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Bachtiar. 

Sementara itu JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan Haidar Rahman juga akan memanfaatkan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyikapi putusan tersebut.

Menurutnya, keputusan majelis hakim harus dihormati meskipun berbeda dengan tuntutannya.

Baca juga: Isak Tangis Warnai Vonis Kasus Carok di PN Bangkalan, Hasan-Wardi Peluk dan Cium Kaki Ibu

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pada 7 hari ke depan sesuai hasil sidang hari ini,” ujar Haidar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved