Gaji ke 13

THR dan Gaji ke-13 2024 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Cair Tanggal Berapa? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Gaji ke-13 dan THR 2024 PNS, TNI, Polri, pnsiunan cair tanggal berapa? Ini penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE BKN.GO.ID/IST
ILUSTRASI THR dan gaji ke-13 2024 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan 

Mengacu pada PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Khusus untuk gaji ke-13 yang berasal dari APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan pertimbangan kemampuan kapasitas fiskal daerah, akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Adapun untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, gaji ke-13 diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved