Gaji ke 13

THR dan Gaji ke-13 2024 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Cair Tanggal Berapa? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Gaji ke-13 dan THR 2024 PNS, TNI, Polri, pnsiunan cair tanggal berapa? Ini penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE BKN.GO.ID/IST
ILUSTRASI THR dan gaji ke-13 2024 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan 

SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah membocorkan jadwal pencairan Gaji ke-13 dan THR 2024 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani seusai menghadiri rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (19/2/2024).

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-undang APBN 2024,” ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Adapun gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan rencananya cair mulai H-10 sebelum Idul Fitri.

“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

Sementara berdasarkan kalender Hijriyah, Idul Fitri jatuh pada 11 April 2024, maka gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan cair mulai tanggal 1 April. 

Berapa Besarannya?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi menyampaikan, aturan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS akan diatur melalui Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.

"Sampai saat ini kedua regulasi tersebut belum keluar," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Adapun mengenai besaran gaji ke-13 dan THR, Nanang mengatakan, nominalnya juga akan ditentukan mengacu pada dua regulasi tersebut.

Akan tetapi, Nanang memastikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan.

Kompas.com telah menghubungi Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk menanyakan progres Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan dari Prastowo.

Aturan besaran gaji ke-13 pada 2023

Sebelumnya, pemberian gaji ke-13 kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Mengacu pada PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Khusus untuk gaji ke-13 yang berasal dari APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan pertimbangan kemampuan kapasitas fiskal daerah, akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Adapun untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, gaji ke-13 diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved