Berita Bojonegoro

PH Kakek yang Diduga Curi Ayam Jago Lirik Potensi Gugat Adik Bu Kades Pandantoyo Bojonegoro

Penasehat Hukum Suyatno melirik potensi untuk menggugat Siti Zumarokh, orang yang mempidanakan Suyatno dalam perkara pencurian ayam jago

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusab Alfa Ziqin
Muhammad Hanafi saat diwawancara awak media usai sidang di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Muhammad Hanafi selaku Penasehat Hukum (PH) Suyatno melirik potensi untuk menggugat Siti Zumarokh, orang yang mempidanakan Suyatno dalam perkara pencurian ayam jago milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo Siti Kholifah.

Potensi itu dilirik Muhammad Hanafi, setelah Majelis Hakim PN Bojonegoro memutuskan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno batal demi hukum, Rabu (7/2/2024) siang.

"Siti Zumarokh selaku adik Siti Kholifah yang telah mempidanakan klien kami (Suyatno, red), sangat mungkin kami gugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH, red) dan pidana laporan palsu," ujar Hanafi kepada SURYA.CO.ID, Rabu.

Kakek di Bojonegoro Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades Dibebaskan, Dakwaan JPU Disebut Tak Cermat

Terkait gugatan perbuatan melawan hukum itu, lanjut Hanafi, pihaknya bisa meminta ganti rugi kepada Siti Zumarokh, karena mengakibatkan Suyatno selama 2023 harus bolak balik dari rumah ke Mapolres Bojonegoro untuk wajib lapor sebulan dua sampai empat kali.

"Selain itu, Siti Zumarokh juga menyebabkan Suyatno ditahan sejak 10 Januari 2024 hingga Rabu ini, 7 Februari 2024. Tentu, ada kerugian materiil dan immateriil akibat wajib lapor dan penahanan yang dijalani klien kami," imbuhnya.

Terkait pidana yang akan menyeret Siti Zumarokh, lanjut Hanafi, pihaknya akan melaporkan adik Siti Kholifah itu dengan delik telah membuat laporan palsu untuk mempidanakan Suyatno.

Delik itu, tambahnya, cukup tepat untuk menjerat Siti Zumarokh di hadapan hukum.

"Melalui gugatan PMH dan laporan pidana untuk Siti Zumarokh tersebut, nama baik klien kami (Suyatno, red) akan benar-benar bisa dipulihkan. Tidak tercemar lagi," ujar pengacara yang sempat menjadi ikut pileg DPRD Bojonegoro 2024 melalui Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Hanafi mengemukakan, pihaknya akan menunggu respons dari JPU Kejari Bojonegoro terkait Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro terkait perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini.

"Ketika respons JPU Kejari Bojonegoto sudah ada, kami akan menganalisa lalu memberi tindak lanjut. Salah satunya menggugat Siti Zumarokh secara gugatan PMH dan laporan pidana itu," pungkas pria asal Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut, dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai.

Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Terkait biaya perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara. Agung Sih Warastini JPU Kejari Bojonegoro, tak memberi keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang Putusan Sela tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved