Pengancam Anies Baswedan Ditangkap

Nasib Sial Pengancam Anies Baswedan Jadi Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara, Cuma Buruh Angkut Pasar

Buruh angkut di pasar Probolinggo jadi tersangka pengancam Anies Baswedan. Kini dia terancam 4 tahun penjara.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi/TikTok
Pemuda Probolinggo berinisial AWK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengancam Anies Baswedan. Diancam 4 tahun penjara. 

SURYA.co.id - Terungkap ancaman hukuman Arjun Wijaya Kusumo alias AWK (24) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.  

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, AWK akan dijerat Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Ancaman hukuman untuk pasal ini paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.

Dijelaskan Dirmanto, AWK ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa dua saksi, dua diantaranya ahli bahasa dan IT. 

"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," tambahnya. 

Baca juga: NASIB Pengancam Tembak Anies Baswedan Bergantung Capres Nomor 1, Cak Imin Ungkap Peluang Memaafkan

Kepada penyidik, AWK yang berasal dari Probolinggo mengaku komentar di akun TikTok Anis Baswedan itu hanya spontan. 

"Motif tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024). 

Lalu, siapa sebenarnya AWK? 

Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember. 

AWK juga tidak memiliki latar belakang terlibat di dalam partai politik maupun terafiliasi pada kelompok politik tertentu di pemilu 2024 ini. 

"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya," katanya. 

Meski sudah ditetapkan tersangka, AWK tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara. Hal ini mengacu pada Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," jelasnya. 

Kendati demikian, tegas Dirmanto, penyidik tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

"Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) Tidak ditahan," pungkasnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved