Pengancam Anies Baswedan Ditangkap

BREAKING NEWS Pemuda Probolinggo Pengancam Tembak Anies Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Penetapan tersangka dan konstruksi hukumnya itu, dilakukan penyidik setelah memeriksa tiga orang saksi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Saat tersangka AWK digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terungkap motif AWK (24) warga Probolinggo yang ditangkap tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Tim Siber Polda Jatim, karena diduga mengancam melakukan penembakan terhadap Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anis Baswedan, saat sedang siaran langsung TikTok.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka mengaku kepada penyidik, konten narasi komentar yang disampaikan melalui kolom komentar akun TikTok milik Anis Baswedan dilatarbelakangi spontanitas.

"Motif dari tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).

Akibatnya, lanjut Dirmanto, tersangka bakal dikenakan Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.

Baca juga: Penangkapan Pelaku Pengancaman Penembakan Anies Baswedan, Keluarga Syok Bukan Kepalang

"Kemudian sangkaan Pasal 29 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara. Dan denda Rp 750 juta," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Penetapan tersangka dan konstruksi hukumnya itu, dilakukan penyidik setelah jmemeriksa tiga orang saksi. Yakni, dua orang diantaranya merupakan ahli bahasa dan IT.

Kemudian, mengenai barang bukti, Dirmanto menerangkan, penyidik menyita lembaran kertas cetak hasil screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian sebuah ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok.

"Kemudian, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Ada 3 orang saksi, di antaranya 2 ahli; ITE dan bahasa," jelasnya.

"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," tambahnya.

Mengenai sosok latar belakang tersangka. Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.

Termasuk, soal afiliasi kelompok politik dalam momen pemilu. Ia menegaskan, tersangka tidak memiliki latar belakang terlihat dalam Organisasi Masyarakat manapun, apalagi partai politik yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.

"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan, merupakan pendidikan terakhir, sekolah menengah pertama," katanya.

Disinggung mengenai proses penahanan tersangka. Dirmanto mengungkapkan, tersangka tidak dilakukan penahanan selama bergulirnya proses pelengkapan berkas perkara. Hal tersebut dilatarbelakangi karena adanya Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," jelasnya.

Kendati demikian, tegas Dirmanto, pihaknya; penyidik, tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved