Mahasiswi Ubaya Dibunuh

Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Pelaku Divonis 20 Tahun, Keluarga Rasakan Kejanggalan

Terbaru mengenai kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, saat ini pelaku telah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Keluarga mahasiswi Ubaya merasa janggal dengan kesaksian pelaku yang dinilai terlalu berbelit-belit dalam persidangan. 

SURYA.CO.ID - Inilah update terkini kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya yang dilakukan oleh seorang guru les.

Terbaru mengenai kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, Angeline Nathanie, saat ini pelaku telah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, dari putusan itu, keluarga korban merasakan adanya kejanggalan.

Baca juga: 4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun

Berikut ini rangkuman update kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya.

1. Pelaku divonis 20 tahun penjara

Rochmad Bagus Apriyatna (41) alias Roy dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.

Vonis tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsyah di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (4/1/2024).

Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Roy telah bersalah. Semua unsur pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP terpenuhi.

Motif terdakwa membunuh, karena ingin menguasai mobil korban.

Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa pembunuhan mahasiswi Ubaya, Angeline Nathanie menghadapi sidang secara offline di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa pembunuhan mahasiswi Ubaya, Angeline Nathanie menghadapi sidang secara offline di Pengadilan Negeri Surabaya. (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Terdakwa Roy melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban.

Perbuatan itu dilakukan di rumah terdakwa, yang berada di area sebuah kafe di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Setelah itu, jenazah korban dibungkus menggunakan wrapping.

Jenazah mahasiswi Ubaya itu, kemudian dimasukkan ke dalam koper berukuran 40 inch.

Selanjutnya, pelaku mengajak adiknya pergi ke hutan kawasan Cangar, Mojokerto, beralasan membuang berkas-berkas pekerjaan yamg ada di dalam koper.

Padahal, koper itu berisi jenazah Angeline Nathania.

Baca juga: Terima Putusan Hakim Kasus Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les, Ayah Korban: Masih Ada yang Janggal

2. Roy dihukum berat karena berbelit-belit

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved