Berita Bojonegoro

AJI Bojonegoro Apresiasi Polisi Gulung 5 Pemeras Mengaku Wartawan, Ajak Masyarakat Tak Takut Melapor

"Jika ada masyarakat yang menjadi korban, tidak usah sungkan apalalagi takut untuk melapor ke kepolisian," pungkasnya.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/yusabalfaziqin (yusabalfaziqin)
Ketua AJI Bojonegoro, Dedi Mahdi. 


SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro merespons positif langkah kepolisian yang menindak lima pelaku pemerasan mengatasnamanan wartawan belum lama ini. AJI menilai, keberadaan para pelaku kejahatan yang mengaku wartawan itu memang menodai citra jurnalis dan meresahkan masyarakat.

Ketua AJI Bojonegoro, Dedi Mahdi menyebut, pihaknya mengapresiasi Polres Bojonegoro setelah lima orang wartawan abal-abal itu dibekuk saat berlibur ke Bali, usai memeras seorang pengusaha minyak lokal. "Selain itu, mereka juga memperburuk citra wartawan," kata Dedi saat dihubungi SURYA, Jumat (5/1/2024) pagi.

Dedi meneruskan, saat ini kemunculan dan peredaran wartawan tidak resmi memang tidak bisa dibendung. Mengingat, saat ini membuat website dan kartu pers memang begitu mudah.

Karena itu ia berpesan agar masyarakat terutama pengusaha dan pejabat publik selalu selektif. Jangan sampai berdekatan atau berurusan dengan wartawan jenis ini.

Jurnalis MNC Group ini meneruskan, mudah menentukan wartawan palsu atau betulan. Salah satunya, profil medianya jelas dan konten beritanya sesuai kaidah jurnalistik.

"Paling enteng, wartawan betulan indikatornya adalah tidak pernah meminta uang. Apalagi melakukan pemerasan disertai ancaman kepada sumber berita," tutur pria asal Jombang ini.

Lebih lanjut, Dedi mendorong Polres Bojonegoro lebih masif memberantas aksi-aksi pemerasan. Terutama pemerasan yang dilalukan oleh orang atau gerombolan yang mengaku wartawan.

"Jika ada masyarakat yang menjadi korban, tidak usah sungkan apalalagi takut untuk melapor ke kepolisian," pungkasnya.

Seperti diberitakan, lima orang mengaku wartawan telah memeras pengusaha minyak berinisial N di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/12/2023) lalu. Lima orang tersebut berinisial S, TU, OR, I, dan GHM, yang ditangkap saat liburan di Bali, Minggu (31/12/2023).

Modusnya, kelima pria tersebut mendatangi usaha minyak tradisional N bersama 12 orang lain, menggunakan tiga unit mobil. Kelima pelaku ini lalu mengorek legalitas usaha N dan menggertak bahwa usaha itu ilegal.

Dan ujung-ujungnya, mereka meminta uang Rp 100 juta kepada N supaya tidak diberitakan. Karena tak ingin berpanjang lebar, N memenuhi permintaan para pelaku namun hanya bisa membayar Rp 30 juta, yang ditransfer ke rekening OR.

Terkini, lima pelaku pemerasan ini ditahan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun, pasal dikenakan untuk kelimanya yakni pasal 368 atau 369 atau 378 junto 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal menurut perundangan tersebut yakni penjara sembilan tahun. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved