Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Nasib Mimin Tersangka Kasus Subang Usai Praperadilan Ditolak, Didesak Ditangkap, Pengacara Sesumbar
Praperadilan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia ditolak.
SURYA.CO.ID - Harapan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia, lepas dari jeratan hukum akhirnya kandas.
Gugatan praperadilan yang diajukan ketiganya ditolak hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Itu artinya, Mimin, Arighi dan Abi tetap berstatus sebagai terangka kasus Subang.
Putusan majelis hakim dibacakan oleh Hakim tunggal, Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Polda Jawa Barat telah memenuhi dua alat bukti, saat menetapkan Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi sebagai tersangka.
Baca juga: Bukti-bukti Mimin, Arighi dan Abi Terlibat Kasus Subang Dikuak Polisi, Surawan: Tunggu Waktu Ditahan
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ujar Harry.
Hakim juga beranggapan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu, keterangan saksi ahli serta bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, telah memenuhi untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Rohman Hidayat pengacara ketiga tersangka mengaku menerima putusan hakim yang menolak praperadilan kliennya.
Menurut Rohman Hidayat, pihaknya memiliki tujuan lain dengan mengajukan gugatan praperadilan ini, yaitu mengetahui alat bukti yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Jauh dari itu semua, saya pastikan saya sudah memiliki 95 bukti yang selama ini tidak akan pernah terakses oleh kita," ungkap Rohman Hidayat setelah sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/12/2023).
Beberapa bukti yang telah dipegang oleh pihak Rohman yaitu berita acara pemeriksaan (BAP) hingga hasil visum.
"Salah satunya adalah BAP Danu, visum yang dikeluarkan dr Fahmi pada 18 dan 19 Agustus, kemudian visum yang dibuat dr Hastry itu 30 Oktober," beber Rohman Hidayat.
"Danu divisum tanggal 30 Oktober 2021 oleh dr Hastry, di situ ada luka cakar," lanjutnya.
Rohman Hidayat menilai, pencarian alat bukti melalui gugatan praperadilan adalah tujuan utamanya sebagai bekal menghadapi pengadilan.
"Kami tidak akan pernah tahu kalau kami tidak pernah menguji ini di persidangan praperadilan" tutur Rohman.
Pembunuhan ibu dan anak di Subang
Mimin Mintarsih
Praperadilan Mimin Ditolak
Arighi
kasus Subang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
UPDATE Kasus Subang: Sopir Alphard Bawa Jasad Tuti dan Amel Ternyata Anak Tiri Yosep, Ini Nasibnya |
![]() |
---|
Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar |
![]() |
---|
Ipda Taryono Tak Hanya Merusak TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Beber Siasatnya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.