Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Bukti-bukti Mimin, Arighi dan Abi Terlibat Kasus Subang Dikuak Polisi, Surawan: Tunggu Waktu Ditahan

Polisi meyakini Mimin, Arighi dan Abi terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang. ADa 2 bukti dan saksi-saksi.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/tiktok
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkap bukti dan saksi-saksi yang menguatkan Mimin, Arighi dan Abi terlibat di kasus Subang. 

SURYA.CO.ID - Tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia tak akan bisa mengelak lagi. 

Ketiga tersangka Kasus Subang ini tinggal menunggu waktu untuk ditahan oleh penyidik Polda Jabar.

Meski ketiganya kini tengah menggugat praperadilan atas status tersangkanya, namun penyidik Polda Jabar berkeyakinan kuat mereka terlibat di kasus subang. 

Bahkan penyidik sudah mengantongi bukti-bukti dan keterangan saksi yang memastikan keterlibatan Mimin dan kedua anaknya di kasus Subang.  

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam wawancara khususnya dengan Tribun Jabar mengatakan, penyidik kasus Subang hanya menunggu waktu untuk menahan Mimin, Arighi dan Abi. 

Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG, Klaim Arighi Tulang Punggung Keluarga Kontras dengan Mimin, Yosef Andalkan Amel

"Nunggu waktu. Sambil menunggu tambahan keterangan lain supaya kita bisa menahan mereka," kata Kombes Surawan.

"Kebetulan mereka sedang prapid (praperadilan) sekarang," kata Kombes Surawan.

Surawan mengatakan bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup untuk menetapkan Mimin, Arighi dan Abi Aulia sebagai tersangka kasus Subang.

"Sudah cukup, sudah ada dua bukti, satu keterangan Danu," kata Kombes Surawan.

Bukti lain dari keterangan Danu itu adalah adanya keterangan dari orang lain yang juga menyatakan kalau Mimin dan kedua anaknya ada di rumah Tuti saat pembunuhan terjadi.

"Ada juga keterangan lain yang melihat mereka di TKP," kata Surawan.

Seperti diketahui, di kasus ini, Mimin, Arighi dan Abi belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara dua tersangka lain, Muhammad Ramdanu dan Yosef Hidayat sudah ditahan dan menjalani adegan rekonstruksi.  

Kasus ini terungkap setelah Muhammad Ramdanu alias Danu mengungkapnya ke polisi. 

Dalam keterangannya, Danu mengaku melihat Arighi dan Abi Aulia datang ke rumah Tuti di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang pada pukul 23.00 WIB, 17 Agustus 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved