Kasus Gratifikasi Saiful Ilah
Pagi Ini, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah dijadwalkan menjalani sidang putusan vonis, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Namun, mengapa dilakukan peradilan perkara secara berbeda. Sehingga setelah menjalani hukuman pertama, ia harus masuk lagi menjalani hukuman atas perkara kedua.
"Eksepsi saya ditolak dengan alasan itu pokok perkara. Majelis hakim bisa memutuskan putusan lepas dari hukum. Karena perkara yang diajukan sudah pernah diajukan oleh JPU," ungkapnya.
Kemudian, JPU KPK Arif Suhermanto menanggapi pleidoi Terdakwa Saiful Ilah secara rinci dari poin-poin terpenting yang perlu diberikan tanggapan secara lisan.
Menurutnya, pleidoi yang menyatakan perkara ini terkategori sebagai Ne Bis In Idem perkara, tidak mendasar.
Karena kasus kedua yang dijalani Terdakwa Saiful Ilah, disebut berbeda dengan kasus suap yang didakwakan kepada terdakwa terdahulu, yang menerima pemberian dari pengusaha sebesar Rp350 juta.
"Terkait pleidoi yang menyatakan Ne Bis In Idem perkara ini, tidak mendasar," ujar JPU KPK Arif.
Kemudian, mengenai tuduhan dalam pleidoi terdakwa yang menyebut KPK meminta uang sebesar Rp 4,1 miliar.
JPU KPK Arif menegaskan, pihaknya KPK tidak pernah meminta uang sebesar Rp4,1 miliar, tetapi hanya Rp 2,7 miliar.
Uang senilai tersebut dipergunakan untuk melunasi kredit terdakwa yang sebelumnya mengeluarkan deposito sebagai agunan jaminan kredit terdakwa di BTN.
"Itu sudah disampaikan dalam tuntutan," tegasnya.
Kemudian, Terdakwa Saiful Ilah diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas penjelasan JPU KPK atas pembacaan pleidoi tersebut.
Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp 44 miliar.
Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas dan ponsel.
Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020.
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Running News
TribunBreakingNews
kasus Gratifikasi Bupati Saiful Ilah
PN Tipikor Surabaya
Kasus Gratifikasi Saiful Ilah
Terdakwa Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Menolak Hasil Vonis Hakim |
![]() |
---|
Vonis Hakim untuk Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Atas Kasus Gratifikasi : Penjara 5,3 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sidang Vonis Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kasus Gratifikasi Rp 44 Miliar |
![]() |
---|
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.