Berita Bojonegoro
Pembinaan Dua Napi Terorisme, Lapas Kelas IIA Bojonegoro Masih Menunggu Rekomendasi BNPT
Pembinaan terhadap dua narapidana terorisme yang diterima Lapas Kelas IIA Bojonegoro, hingga kini masih belum bisa ditentukan.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Pembinaan terhadap dua narapidana terorisme (napiter) yang diterima Lapas Kelas IIA Bojonegoro dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (6/12/2023) lalu, belum bisa ditentukan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Sugeng Indrawan mengemukakan, bentuk pembinaan terhadap dua napi terorisme bernama Burhanuddin Azzam dan Choirul Anam tersebut, masih menunggu rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Agar, pembinaam terhadap dua napiter tersebut betul-betul tepat," ujar Sugeng Indrawan kepada SURYA.CO.ID, Sabtu (9/12/2023) siang.
Terkini, lanjut Sugeng, pihaknya masih mengisolasi dua napiter asal Kabupaten Bojonegoro dan Kota Malang tersebut.
Kemudian, pihaknya akan melakukan profiling atau identifikasi personal terhadap dua napiter tersebut.
"Nanti hasil profiling atas kedua napiter itu akan kami serahkan kepada BNPT. Sehingga, akan muncul rekomendasi untuk pembinaan keduanya," terang pejabat asal Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lapas Kelas IIA Bojonegoro mendapat dua penghuni baru. Semuanya napiter, bernama Baharuddin Azam dan Choirul Anam.
Dua napiter itu dikirim pada Rabu (6/12/2023), dari Rutan Cikeas Bogor ke Lapas IIA Bojonegoro dengan pengawalan aparat bersenjata lengkap. Adapun, Baharuddin Azam dan Choirul Anam terlibat kasus terorisme berbeda.
Napiter bernama Baharuddin Azam ditangkap Densus 88 Anti Teror di rumahnya turut Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro pada Selasa, 9 November 2021 lalu.
Dia orang kepercayaan Zulkarnaen alias Abu Fatih, salah seorang petinggi Jamaah Islamiyah (JI) yang buron selama 18 tahun dan baru ditangkap di Lampung Timur pada Desember 2020. Oleh pengadilan, Burhanuddin Azzam divonis penjara tiga tahun tiga bulan.
Sedangkan, Choirul Anam ditangkap Densus 88 Anti Teror pada Senin, 16 Agustus 2021. Dia diamankan ketika salat zuhur di masjid sekitar rumahnya. di Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang.
Oleh pengadilan, Choirul Anam divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Berita Bojonegoro
Lapas Kelas IIA Bojonegoro
napi terorisme
Rutan Cikeas Bogor
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Kabupaten Bojonegoro
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.