Berita Bojonegoro

Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dikirimi Dua Napi Terorisme dari Rutan Cikeas Bogor

Lapas kelas IIA Bojonegoro dapat dua penghuni baru, dua narapidana terorisme dari Rutan Cikeas Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
Istimewa/Lapas Kelas IIA Bojonegoro
Baharuddin Azam dan Choirul Anam saat tiba di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (6/12/2023). 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro dapat dua penghuni baru. Semuanya narapidana terorisme (napiter), bernama Baharuddin Azam dan Choirul Anam.

Dua napi terorisme tersebut berasal dari Rutan Cikeas Bogor, Jawa Barat. Keduanya dikirim dan tiba di Lapas Kelas IIA Bojonegoro pada Rabu (6/12/2023) siang.

Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengatakan, pemindahan dua napiter itu sesuai surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan nomor: PAS-PK.01.02-1861 tanggal 23 Oktober 2023.

"Dua napiter itu kami terima kemarin (Rabu, 6 Desember 2023) siang. Mereka datang dikawal petugas bersenjata lengkap," ujar Sugeng Indrawan kepada SURYA.CO.ID, Kamis (7/12/2023) siang.

Sugeng meneruskan, kini kedua napiter itu diisolasi hingga pekan depan. Selanjutnya, keduanya akan diasesmen guna mendapatkan program pembinaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Untuk diketahui, Baharuddin Azam dan Choirul Anam terlibat kasus terorisme berbeda.

Baharuddin Azam ditangkap Densus 88 Anti Teror di rumahnya Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (9/11/2021) silam.

Dia merupakan orang kepercayaan dari Zulkarnaen alias Abu Fatih, salah seorang petinggi Jamaah Islamiyah (JI) yang buron selama 18 tahun dan baru ditangkap di Lampung Timur pada Desember 2020.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 670/Pid.Sus/2022 menyatakan, Baharuddin Azzam terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Dia divonis penjara tiga tahun tiga bulan.

Sedangkan, Choirul Anam ditangkap Densus 88 Anti Teror pada Senin (16/8/2021). Dia diamankan ketika salat zuhur di masjid sekitar rumahnya, di Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang.

Pria bernama alias Joni tersebut, divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved