Berita Bojonegoro
AKD Bojonegoro Mendapat Sosialisasi Terkait Pemberantasan Korupsi dari Kejari
Asosiasi Kepala Desa Bojonegoro mendapat sosialisasi terkait pemberantasan korupsi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kamis (7/12/2023) siang.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro mendapat sosialisasi terkait pemberantasan korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (7/12/2023) siang.
Sosialisasi memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) itu, berlangsung di kantor Kejari Bojonegoro dan diikuti 56 kepala desa (kades) dari 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sosialisasi itu, Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo menyampaikan banyak hal. Namun, intinya, dia memberi pengetahuan serta motivasi agar para kades tak berkorupsi saat mengelola desanya masing-masing.
"Ini upaya preventif, agar para kades tak terlibat praktik-praktik korupsi," ujar pria yang akrab disapa Muji itu saat diwawancara awak media usai kegiatan sosialisasi tersebut, Kamis (7/12/2023) siang.
Pria asal Boyolali, Jawa Tengah itu menandaskan, sosialisasi ini sama sekali bukan upaya praktis untuk melindungi para kades dari jeratan hukum tindak pidana korupsi.
"Usai sosialisasi ini, para kades yang diduga terlibat tindak pidana korupsi tetap kami (Kejari Bojonegoro, red) tindak. Itu pasti. Tidak ada toleransi," tegas mantan Asintel Kejati Maluku tersebut.
Sementara itu, Ketua AKD Bojonegoro Sudawan mengatakan, terima kasih atas diselenggarakannya sosialisasi pemberantasan korupsi oleh Kejari Bojoengoro tersebut.
Dia menyebut, sosialisasi berkenaan hal tersebut memang diperlukannya dan para sejawatnya. Mengingat, para kades memang salah satu pihak yang rentan terjerumus tindak pidana korupsi.
Berita Bojonegoro
AKD Bojonegoro
pemberantasan korupsi
Kejari Bojonegoro
Hari Anti Korupsi Sedunia
Muji Martopo
Sudawan
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.