Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

MAKIN PANAS Kubu Firli Bahuri dan SYL Kini Saling Serang, Sebut Ada Bukti yang Bikin Heboh Publik

Kasus pemerasan yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri semakin panas. Kini saling serang.

kolase tribunnews dan Dok kementan
Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Makin Panas Kubu Firli Bahuri dan SYL Kini Saling Serang. 

"Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok lusa bisa diambil," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023) petang.

"Prosedurnya dengan masuk melalui (pintu) depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," imbuhnya.

Nawawi yang merupakan pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menyatakan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah untuk sementara.

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," ucap Nawawi.

Selain itu, KPK sepakat tak memberi bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif itu.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelas Ali Fikri.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud, sehingga KPK tidak memberikan bantuan," jelasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved