Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Nasib Ngenes Firli Bahuri Diminta Segera Kemasi Barang-barangnya di KPK, Tak Dapat Bantuan Hukum
Nasib ngenes Firli Bahuri setelah menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus berlanjut.
SURYA.CO.ID - Nasib ngenes Firli Bahuri setelah menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus berlanjut.
Setelah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri kini tak memiliki kuasa apapun terhadap komisi antirasuah tersebut.
Bahkan, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango secara terang-terangan meminta purnawirawan polisi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) ini untuk segera mengemasi barang-barangnya.
Bahkan, Nawawi menegaskan ketika Firli Bahuri datang ke KPK, dia tak ubahnya tamu undangan.
"Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan."
Baca juga: Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Tergantung Penyidik
"Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok lusa bisa diambil," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023) petang.
"Prosedurnya dengan masuk melalui (pintu) depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," imbuhnya.
Nawawi yang merupakan pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menyatakan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah untuk sementara.
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," ucap Nawawi.
Tak Diberi Bantuan Hukum KPK
Setelah Firli Bahuri menjadi tersangka, KPK sepakat tak memberi bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif itu.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelas Ali Fikri.
Firli Bahuri
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Tersangka
Nawawi Pamolango
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
NASIB Firli Bahuri Usai Resmi Diberhentikan Jokowi dari Ketua KPK, Polisi Segera Lakukan Penahanan? |
![]() |
---|
Terungkap Firli Bahuri Punya Aset yang Tak Dilaporkan di LHKPN, Pakai Nama Istri, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ternyata Surat Pengunduran Diri Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Bisa Diproses, Ini Alasannya |
![]() |
---|
2 Sosok Sebut Firli Bahuri Pengecut Mundur dari Ketua KPK Jelang Vonis Dewas, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa Usai Mangkir Pemeriksaan Bareskrim, Eks Penyidik KPK: Tangkap! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.